Polemik Pembagian Kios Pasar Thumburuni : “Pasar Thumburuni Dibangun untuk Pemulihan, Bukan Penggusuran”

by -2718 Views

PASTI Indonesia, Fakfak – PASTI Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas polemik pembagian los di Pasar Thumburuni, Kabupaten Fakfak. PASTI Indonesia menilai bahwa proses distribusi ruang usaha yang seharusnya menjadi simbol pemulihan pasca-kerusuhan kini justru dipenuhi dengan praktik yang mencederai rasa keadilan, mengabaikan hak korban, dan membuka ruang bagi permainan kekuasaan yang tidak etis.

Sebagai lembaga advokasi yang berkomitmen terhadap transparansi dan reformasi kebijakan publik, PASTI Indonesia memandang bahwa polemik ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ujian moral bagi seluruh pemangku kepentingan di Fakfak—terutama pemerintah daerah.

🗣️ Harapan Direktur PASTI Indonesia:

Lex Wu: “Bupati Harus Tegas dan Adil, Jangan Biarkan Pola ORDAL Merusak Pemulihan”

Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, menyampaikan harapan tegas kepada Bupati Fakfak agar mengambil sikap yang adil dan berani dalam menyikapi polemik ini:

“Pasar Thumburuni dibangun sebagai bentuk pemulihan pasca-kerusuhan. Jika pola-pola ORDAL dibiarkan, kita bukan hanya menciderai nilai keadilan, tetapi juga merusak janji politik dan pembangunan yang telah digaungkan oleh kepemimpinan Samaun-Dahlan dan Donatus Nimbitkendik. Saya berharap Bupati Fakfak bersikap tegas dan adil, tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu, dan benar-benar berpihak pada korban serta masyarakat adat. Pembangunan yang dijanjikan dengan semangat ‘SANTUN’ tidak boleh dikotori oleh praktik eksklusif yang mengabaikan hak rakyat.”

Pernyataan ini bukan sekadar kritik, tetapi panggilan moral kepada pemerintah daerah: Apakah kita akan membiarkan luka sosial di”permainkan” demi kepentingan segelintir orang? Apakah janji pembangunan yang SANTUN hanya slogan kosong tanpa komitmen etis?

🏗️ Pasar Thumburuni: Simbol Pemulihan, Bukan Penggusuran

Pasar Thumburuni dibangun oleh Pemerintah Pusat sebagai respons atas tragedi kerusuhan sosial yang melanda Fakfak. Pembangunan ini diawasi langsung oleh Kementerian PUPR dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, dengan harapan menjadi ruang aman, inklusif, dan produktif bagi masyarakat yang terdampak konflik—khususnya pedagang lama yang kehilangan mata pencaharian, serta pedagang Orang Asli Papua (OAP) yang memiliki hak kesulungan atas tanah dan ruang usaha.

Namun harapan itu kini terancam. Proses pembagian los yang seharusnya menjadi wujud nyata dari pemulihan dan keadilan sosial justru dipenuhi dengan praktik-praktik yang mencurigakan:

  • Pedagang aktif dan sah secara administratif tidak mendapatkan los.
  • Nama-nama tidak dikenal, tanpa rekam jejak usaha, tiba-tiba muncul sebagai penerima.
  • Pedagang OAP dari suku Mbaham Matta merasa terpinggirkan di tanah mereka sendiri.

⚠️ Pola ORDAL: Ancaman Nyata terhadap Demokrasi Lokal

PASTI Indonesia menyoroti munculnya pola ORDAL (Orang Dalam)—penempatan kios berdasarkan kedekatan personal, bukan kelayakan usaha. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi bentuk nyata dari penyalahgunaan kewenangan, pengkhianatan terhadap keadilan, dan pengabaian terhadap korban konflik.

Kami ingin mengingatkan:

Pasar Thumburuni bukan milik segelintir orang. Ia dibangun dengan dana publik, diawasi oleh pemerintah pusat, dan ditujukan untuk rakyat Fakfak. Menjadikannya ladang titipan dan permainan kuasa adalah bentuk pelecehan terhadap semangat pemulihan dan pembangunan yang beretika.

⚖️ Kajian Konstitusional dan Etika Publik

PASTI Indonesia menilai bahwa pengabaian terhadap pedagang lama dan OAP melanggar prinsip-prinsip konstitusional dan etika publik:

  • Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Hak atas perlakuan yang adil dan kepastian hukum
  • Sila ke-5 Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Lebih jauh, praktik ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan yang bersih, dan prinsip pembangunan inklusif yang menjadi mandat nasional.

🛠️ Rekomendasi PASTI Indonesia

Sebagai lembaga yang berkomitmen terhadap transparansi, reformasi kebijakan publik, dan perlindungan hak masyarakat sipil, PASTI Indonesia menyerukan:

  1. Prioritaskan pedagang lama dan korban kerusuhan dalam pembagian los, sebagai bentuk pemulihan nyata.
  2. Berikan afirmasi khusus bagi pedagang OAP, sebagai penghormatan terhadap hak adat dan kesulungan.
  3. Audit ulang daftar penerima los, dengan melibatkan tim independen, tokoh adat, dan komunitas lokal.
  4. Libatkan perwakilan pedagang dan masyarakat sipil dalam proses validasi dan pengambilan keputusan.
  5. Pastikan transparansi dan akuntabilitas publik, dengan laporan berkala dari Disperindag Fakfak.
  6. Libatkan Kementerian PUPR dan Pemprov Papua Barat dalam evaluasi ulang agar pembangunan tetap sesuai dengan semangat pemulihan dan keadilan.
  7. Hentikan segala bentuk intervensi politik dan titipan pribadi, demi menjaga integritas pembangunan.

🏛️ PASTI Indonesia Akan Terus Mengawal

Pasar Thumburuni adalah simbol harapan. Ia dibangun di atas luka, tetapi juga di atas tekad untuk bangkit. Ketika keadilan dalam pengelolaannya tercederai, maka yang terganggu bukan hanya ekonomi lokal, tetapi juga proses rekonsiliasi sosial dan kepercayaan terhadap pemerintah.

PASTI Indonesia akan terus mengawal isu ini, memberikan dukungan advokasi, analisis hukum, dan pendampingan komunikasi strategis bagi pihak-pihak yang terdampak. Kami juga membuka ruang konsultasi bagi pedagang dan komunitas lokal yang ingin menyampaikan aspirasi secara resmi. (Admin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.