PASTI Indonesia, Manokwari, Papua Barat — Tambang ilegal di wilayah Manokwari bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah bentuk kejahatan terstruktur yang merusak lingkungan, merampas hak masyarakat, dan melemahkan wibawa hukum negara. PASTI Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik tambang tanpa izin yang terus berlangsung tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Lolos dari Jerat Hukum: Siapa yang Diuntungkan?
Selama bertahun-tahun, pelaku tambang ilegal di Manokwari beroperasi dengan impunitas. Mereka menggali tanah adat, merusak hutan lindung, dan mencemari sungai tanpa izin resmi. Lebih mengkhawatirkan, proses penegakan hukum terhadap mereka kerap terhenti di tengah jalan. Ada indikasi kuat bahwa sebagian pelaku mendapat perlindungan dari oknum aparat atau jaringan bisnis gelap yang memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya pengawasan.
“Tambang ilegal di Manokwari bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah menjadi kejahatan sistemik. Kami menerima laporan korban jiwa akibat longsor di lokasi tambang ilegal, dan itu bukan yang pertama. Tapi yang paling menyakitkan adalah: para pelaku utama tetap bebas. Mereka punya alat berat, punya jaringan, dan punya perlindungan. Sementara masyarakat hanya punya nyawa dan tanah yang dirampas.” — Lex Wu, Direktur PASTI Indonesia
Kerugian Nyata: Pemda dan Pemprov Dirugikan
Tambang ilegal bukan hanya merusak alam, tapi juga merampas hak fiskal pemerintah daerah dan provinsi:
- Kerusakan Lingkungan: Kawasan hutan dan sungai rusak parah. Risiko banjir, longsor, dan kehilangan biodiversitas meningkat tajam.
- Kehilangan Pendapatan Resmi: Pemda Manokwari dan Pemprov Papua Barat kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi tambang yang sah. Diperkirakan kerugian mencapai miliaran rupiah per tahun.
- Krisis Legitimasi Regulasi: Ketika pelaku ilegal terus lolos, regulasi kehilangan makna. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan pemerintahan.
Kajian Ahli: Dampak Lingkungan Jika Tambang Ilegal Dibiarkan
Para peneliti dari LIPI, WALHI Papua, dan Universitas Cenderawasih telah mengungkapkan risiko ekologis yang sangat serius:
- Pencemaran Sungai: Limbah tailing dan air asam tambang (acid mine drainage) menurunkan kualitas air hingga 40 kali lipat dari ambang batas aman. Sungai-sungai yang menjadi sumber air minum dan irigasi tercemar logam berat seperti merkuri dan arsenik.
- Hilangnya Hutan Primer: Sekitar 22.000 hektar hutan primer telah hilang akibat pembukaan lahan tambang ilegal. Ini mengancam habitat burung cenderawasih, kasuari, dan spesies endemik lainnya.
- Risiko Longsor dan Erosi: Hilangnya vegetasi mengurangi stabilitas lereng hingga 20%, meningkatkan potensi longsor dan banjir bandang di kawasan pegunungan.
- Kehancuran Ekosistem Tradisional: Hasil tangkapan ikan masyarakat adat turun hingga 60%. Debu tambang meningkatkan kasus ISPA sebesar 12% di wilayah terdampak. Konflik sosial meningkat akibat perebutan lahan dan ketimpangan distribusi manfaat.
“Jika tambang ilegal terus dibiarkan, kita bukan hanya kehilangan hutan dan sungai, tapi juga kehilangan masa depan ekologis Papua.” — Peneliti LIPI, 2020
Bongkar Jaringan, Pulihkan Keadilan, Atur Tambang Rakyat
PASTI Indonesia menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan—pemerintah pusat, aparat penegak hukum, DPRD, dan masyarakat sipil—untuk bersama-sama menghentikan impunitas tambang ilegal di Manokwari. Kami siap mendukung proses hukum, menyediakan kajian akademik, dan memfasilitasi partisipasi publik dalam pengawasan.
Tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran izin. Ia adalah bentuk perampasan hak rakyat dan penghancuran masa depan. Saatnya hukum ditegakkan, lingkungan dipulihkan, dan keadilan dikembalikan.
PASTI Indonesia, Mendukung Bupati Manokwari dan Gubernur Papua Barat: Saatnya Regulasi Tambang Rakyat untuk OAP
PASTI Indonesia menyambut baik langkah tegas Bupati Manokwari yang sedang memburu pelaku tambang ilegal dan berkomitmen menyeret mereka ke jalur hukum. Namun penindakan saja tidak cukup. Harus ada regulasi yang memberi ruang legal bagi masyarakat adat untuk mengelola kekayaan alamnya sendiri.
PASTI Indonesia mendukung penuh inisiatif Gubernur Papua Barat untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tambang Rakyat untuk OAP, dengan tetap mengikuti seluruh ketentuan hukum dan standar lingkungan yang berlaku. Regulasi ini harus menjamin:
- Legalitas dan perlindungan hukum bagi penambang rakyat OAP
- Pengawasan ketat terhadap dampak lingkungan dan keselamatan kerja
- Transparansi dalam izin, distribusi manfaat, dan pengelolaan hasil tambang
- Pelibatan masyarakat adat dalam perencanaan dan pengawasan
UU No. 2 Tahun 2021: Otonomi Khusus Papua Jilid II, Bukan Hanya Sekedar Gula-Gula!
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 merupakan perubahan kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. UU ini memperluas kewenangan daerah, memperkuat peran Orang Asli Papua dalam pemerintahan, dan membuka ruang bagi pengelolaan kekayaan alam secara mandiri.
Beberapa poin penting:
- Kewenangan Khusus: Provinsi Papua memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan-keamanan, moneter-fiskal, agama, dan peradilan.
- Dana Otsus dan Keadilan Ekonomi: Dana Otsus diarahkan untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat adat, termasuk pengelolaan sumber daya alam.
- Hak Kelola Kekayaan Alam :
- Pasal 36A dan 36B membuka ruang bagi daerah untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat adat, dengan tetap mengikuti peraturan nasional.
- Pemerintah daerah dapat menyusun Perda atau Pergub untuk tambang rakyat OAP, sebagai bentuk afirmasi ekonomi dan perlindungan hukum.
“OTSUS bukan sekadar gula-gula untuk Papua. Ia harus menjadi instrumen keadilan. Papua berhak mengelola tanah dan kekayaan alamnya sendiri, dengan regulasi yang berpihak dan pengawasan yang ketat.” — Lex Wu
Seruan PASTI Indonesia
PASTI Indonesia menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan—pemerintah pusat, aparat hukum, DPRP, dan masyarakat sipil—untuk:
- Mendukung langkah tegas Bupati Hermus Indouw
- Menindak jaringan tambang ilegal secara menyeluruh
- Menyusun regulasi tambang rakyat yang berpihak pada OAP
- Memastikan pengawasan lingkungan dan transparansi izin
- Menjadikan Otonomi Khusus sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar alokasi dana
“Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kita sedang membiarkan kejahatan menjadi norma” — Lex Wu, Direktur PASTI Indonesia





