BADJINGAN! Dana ADIK saja masih berani di “GELAP”kan!

by -6232 Views

Jakarta, PASTI Indonesia menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan penggelapan dana Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) oleh Rusmiati, seorang pejabat di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (DIKPORA) Kabupaten Fakfak. Dana ADIK merupakan program afirmatif yang dirancang untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi anak-anak asli Papua dan daerah tertinggal. Dugaan penyalahgunaan dana ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap amanah publik dan ancaman langsung terhadap masa depan generasi muda Papua.

Kasus ini terjadi di bawah kepemimpinan Mahmud La Biru, S.Sos., MM sebagai Kepala DIKPORA Kabupaten Fakfak. Di era kepemimpinan Mahmud La Biru, tercatat sejumlah persoalan serius dalam tata kelola pendidikan, termasuk lemahnya pengawasan terhadap program afirmasi dan meningkatnya keluhan dari mahasiswa penerima beasiswa. Situasi ini sangat kontras dengan era sebelumnya di bawah Hermanto Hubrow, yang dikenal memiliki dedikasi tinggi terhadap pendidikan dan masa depan anak Papua, khususnya di Fakfak. Sayangnya, Hermanto Hubrow digeser dari jabatannya karena kepentingan politik, bukan karena evaluasi kinerja. Pergantian tersebut menjadi titik balik yang memunculkan ketidakstabilan dalam pengelolaan program pendidikan, termasuk ADIK.

Berdasarkan laporan dari mahasiswa dan hasil penelusuran awal, terdapat indikasi kuat bahwa dana semester terakhir tidak disalurkan secara utuh kepada penerima yang sah, meskipun pencairan dari pemerintah pusat telah dilakukan. Ketidaksesuaian antara data pencairan dan distribusi aktual menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas pengelolaan dana tersebut.

Dugaan Pelanggaran :

  • Penyalahgunaan Wewenang: ASN menggunakan jabatan atau aksesnya untuk menggelapkan dana, aset, atau informasi demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
  • Korupsi dan Suap: Termasuk menerima atau memberikan suap untuk memanipulasi laporan keuangan, proyek, atau pengadaan barang dan jasa.
  • Manipulasi Dokumen: Pemalsuan atau penghilangan dokumen resmi untuk menutupi tindakan penggelapan.

Landasan Hukum dan Etika

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Rusmiati juga diduga melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN sebagaimana diatur dalam:

  • UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 4 ayat (2):
  • PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 3 dan Pasal 8:
  • Permen PANRB No. 9 Tahun 2017:

🚨 Sanksi yang Diberikan

Jenis Pelanggaran Sanksi Administratif Sanksi Pidana
Penggelapan/Penyalahgunaan Penurunan pangkat, pemecatan Penjara, denda sesuai hukum korupsi
Korupsi/Penerimaan Suap Pemberhentian tidak hormat Proses hukum oleh aparat penegak hukum
Pelanggaran Etika lainnya Teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat Bisa berujung pada pemecatan jika berulang
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2023: Mengatur kode etik ASN dan melarang tindakan korupsi serta penyalahgunaan wewenang. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
  • Kode Etik ASN: Menuntut ASN untuk bertindak adil, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Pasal Pidana:

Tindakan penggelapan dana ADIK oleh pejabat publik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan:

  • Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan):
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  • Pasal 87 ayat (4) huruf b: ASN yang dijatuhi pidana penjara karena korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

Dengan demikian, jika terbukti bahwa Rusmiati menyalahgunakan dana yang dipercayakan kepadanya dalam kapasitas sebagai pejabat DIKPORA, maka ia dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal-pasal tersebut.

Sikap dan Tuntutan PASTI Indonesia:

  1. Mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana ADIK.
  2. Menuntut investigasi hukum terhadap dugaan penggelapan oleh Rusmiati dan pihak-pihak yang terlibat, serta penegakan hukum yang adil dan transparan.
  3. Meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban publik dari Mahmud La Biru selaku Kepala DIKPORA saat kejadian berlangsung.
  4. Mendorong pembentukan sistem pelaporan publik dan transparansi anggaran dalam program afirmasi pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
  5. Menyatakan dukungan penuh kepada mahasiswa penerima ADIK yang terdampak, serta membuka jalur advokasi hukum dan komunikasi publik untuk pemulihan hak mereka.

“Penggelapan dana afirmasi bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan masa depan anak-anak Papua. PASTI Indonesia akan mengawal kasus ini hingga tuntas, demi keadilan dan integritas tata kelola pendidikan di daerah tertinggal.” — Lex Wu, Direktur PASTI Indonesia

Pemerintahan Prabowo–Gibran tengah mengusung visi besar Indonesia Emas 2045, namun tindakan seperti yang dilakukan oleh Rusmiati justru mengantarkan generasi muda Papua Barat—terkhusus Kabupaten Fakfak—menuju Indonesia CEMAS. Jika pelanggaran ini tidak ditindak tegas, maka cita-cita nasional akan terancam oleh praktik korupsi dan pengkhianatan terhadap keadilan sosial.

PASTI Indonesia berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan lembaga negara untuk bersama-sama menjaga integritas program afirmasi pendidikan demi keadilan sosial dan kemajuan bangsa. (Admin)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.