PERNYATAAN SIKAP PASTI INDONESIA
Nomor: 08/PS/Seknas_PI/VIII/2026
Desakan Tindakan Tegas Proaktif dan Penuntasan Hukum atas Kasus Pengeroyokan serta Kekerasan Fisik Terhadap Korban di Manokwari
Menanggapi beredarnya rekaman video tindakan penganiayaan dan pengeroyokan di Manokwari, Papua Barat, serta memperhatikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) di SPKT Polda Papua Barat, PASTI Indonesia menyampaikan pernyataan sikap tegas sebagai berikut:
-
Mengecam Keras Tindakan Pengeroyokan dan Kekerasan Fisik:
PASTI Indonesia mengutuk keras aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa korban (Anne A. Sinon) di Jalan Trikora Anday, Manokwari Selatan. Tindakan pemukulan pada bagian muka dan kepala menggunakan kepalan tangan, sapu ijuk, hingga pipa paralon yang diduga dilakukan oleh Maria Wakmandan Qwinssy Mansim (merupakan perbuatan keji, tidak manusiawi, serta melukai rasa keadilan masyarakat.
-
Penegakan Hukum Berdasarkan KUHP Baru dan Undang-Undang PKDRT:
Secara hukum, penganiayaan fisik maupun pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan/atau Pasal 466 KUHP Baru (penganiayaan), serta Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, merupakan delik biasa (kualifikasi umum), bukan delik aduan (klacht delict).
-
Mendesak Kepolisian Bertindak Proaktif Tanpa Bergantung pada Laporan Formal:
Dengan telah tersebarnya bukti rekaman video penganiayaan secara luas (viral) serta adanya fakta visual terjadinya tindak pidana, Kepolisian Republik Indonesia (Polda Papua Barat dan Polres Manokwari) tidak perlu dan tidak boleh menunggu Laporan Polisi (LP) formal dari korban. Bukti visual yang beredar di publik sudah sangat cukup menjadi dasar bagi penegak hukum untuk menerbitkan Laporan Polisi Model A secara proaktif dan langsung mengamankan para pelaku demi mencegah intimidasi lanjutan.
-
Penuntasan Kasus dan Penangkapan Terlapor:
Mengingat peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi sejak tanggal 19 Juni 2026 di SPKT Polda Papua Barat, PASTI Indonesia mendesak Kapolda Papua Barat beserta jajaran penyidik untuk segera menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap para terlapor agar memberikan kepastian hukum dan efek jera.
-
Jaminan Perlindungan dan Pemulihan Psikologis Korban:
Mengingat tindak kekerasan ini melibatkan relasi kekeluargaan (ibu mertua dan adik ipar), korban berada dalam posisi yang sangat rentan. PASTI Indonesia mendesak UPTD PPA Manokwari dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan jaminan keamanan rumah aman (safe house), bantuan medis, serta pendampingan trauma (trauma healing) secara menyeluruh.
PASTI Indonesia akan terus mengawal penanganan perkara ini secara ketat hingga proses hukum berjalan adil, transparan, dan korban mendapatkan keadilan yang sejelas-jelasnya.
Jakarta 22 Agustus 2026
Seknas PASTI Indonesia





