“Diskriminasi Anak di Sorong: Polisi Menutup Mata, Hakim Membuka Jalan”

by -677 Views

PERNYATAAN SIKAP

PASTI INDONESIA Terkait Sidang Lanjutan Kasus Diskriminasi Anak Karyn Pengadilan Negeri Sorong, 7 Januari 2025

“SP3 Prematur, Hak Anak Dikorbankan: Ikan Busuk Selalu Berbau dari Kepala”

“Ketika Yayasan Lebih Penting dari Pendidikan, dan Polisi Jadi Tameng Diskriminasi”

Kronologis Konflik Panjang

Untuk memahami kasus diskriminasi terhadap Marisca Karyn Anggawan (9 tahun), publik perlu melihat akar konflik yang panjang,

Kasus diskriminasi terhadap Marisca Karyn Anggawan (9 tahun) bukanlah insiden sepele. Ia lahir dari konflik panjang yang berakar pada ketidaktransparanan dan arogansi Gereja Kalam Kudus Sorong.

  • 2010–2012: Pembangunan tahap awal sekolah dan gereja berjalan transparan di bawah kepemimpinan Johanes Anggawan. RAB disusun, panitia resmi dibentuk, laporan keuangan disampaikan terbuka.
  • 2018: Proyek pembangunan Rp 10 miliar dipimpin Richard Goenawan tanpa RAB, panitia, atau laporan keuangan. Kritik Johanes atas ketidaktransparanan dianggap ancaman. Sejak itu, sentimen pribadi terhadap Johanes mulai mengeras.
  • 2024–2025: Johanes turun dari majelis setelah terus mengkritisi kebijakan yang merugikan jemaat. Sentimen pribadi terhadap dirinya kemudian berimbas pada anaknya, Karyn, yang mulai dijadikan korban diskriminasi di sekolah.
  • Mei–Juni 2025: Karyn menerima SP1–SP3 meski ada bukti medis, permohonan ujian online ditolak, hingga akhirnya dikeluarkan sepihak.
  • Oktober–Desember 2025: Laporan polisi dihentikan meski ada bukti medis dan psikologis. 13 Desember 2025, massa mendatangi rumah keluarga Johanes, anak-anak menangis histeris, ibu korban sakit semakin parah.

Kronologis ini menunjukkan bahwa diskriminasi terhadap Karyn bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari rantai konflik kelembagaan yang berakar pada ketidaktransparanan dan arogansi Yayasan.

Kepolisian, SP3 Prematur : Bukti yang Membalikkan Logika Hukum.

PASTI Indonesia menilai bahwa Polda Papua Barat Daya telah mempermalukan dirinya sendiri dalam penanganan kasus diskriminasi terhadap anak bernama Marisca Karyn Anggawan (9 tahun).

Keputusan menghentikan penyelidikan (SP3) pada 4 Desember 2025 dengan alasan “belum ditemukan peristiwa pidana” adalah langkah prematur yang tidak dapat dibenarkan. Bukti medis dan asesmen psikologi korban jelas menunjukkan trauma berat (PTSD) akibat diskriminasi dan intimidasi, namun diabaikan begitu saja.

Dalam hukum pidana dikenal konsep mens rea — niat jahat. Niat jahat itu sudah nyata: anak dikucilkan, ditekan, ditolak hak ujian, hingga dikeluarkan sepihak. Semua tindakan ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk diskriminasi yang menimbulkan penderitaan psikis.

UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa pidana terhadap anak mencakup perlindungan fisik dan psikis. Pertanyaannya: apakah kepolisian harus menunggu seorang anak bunuh diri karena beban psikis, baru kemudian mereka mau bergerak? Jika demikian, aparat penegak hukum bukan lagi pelindung, melainkan penonton tragedi.

Ironisnya, SP3 prematur ini justru dijadikan “bukti” oleh pihak SD Kalam Kudus Sorong di persidangan hari ini. Selembar kertas penghentian penyelidikan dipakai untuk menutupi fakta diskriminasi, seolah-olah keputusan administratif kepolisian bisa menghapus penderitaan seorang anak.

Logika hukum dibalikkan: bukti medis dan psikologis yang seharusnya menjadi dasar penegakan hukum diabaikan, sementara SP3 prematur dijadikan tameng. Inilah absurditas hukum di republik ini — ketika aparat lebih sibuk melindungi lembaga besar daripada anak kecil yang menjadi korban.

Ada Apa Gereja Kalam Kudus dengan Kepolisian?

Pertanyaan publik semakin menguat: ada apa antara Gereja/Yayasan Kalam Kudus dengan Polda Papua Barat Daya? Mengapa bukti medis, psikologis, dan kronologis diskriminasi yang jelas diabaikan? Mengapa kepolisian begitu cepat menghentikan penyelidikan, padahal kasus ini menyangkut hak anak yang dilindungi konstitusi dan UU Perlindungan Anak?

Relasi ini mencurigakan. Ketika gereja dan yayasan bisa “mengendalikan” aparat penegak hukum, maka hukum kehilangan wibawa. Seolah hukum di republik ini tidak mampu bertindak tegas terhadap lembaga yang arogan, bahkan ketika korban adalah seorang anak.

Dengan menghentikan penyelidikan secara prematur, kepolisian bukan hanya mempermalukan diri sendiri, tetapi juga memperlihatkan wajah hukum yang ompong, tunduk pada kepentingan yayasan, dan abai terhadap mandat konstitusi.

Jika polisi menutup mata atas penderitaan anak, lalu untuk siapa sebenarnya mereka bekerja? Ikan busuk selalu berbau dari kepala.

Kecaman atas Mobilisasi Guru

PASTI Indonesia mengecam keras tindakan SD Kalam Kudus Sorong yang memobilisasi guru-guru untuk hadir di persidangan.

Akibat mobilisasi ini, jam belajar murid dikorbankan: anak-anak dipulangkan lebih awal tanpa menerima materi pendidikan. Guru seharusnya berada di kelas, mendidik anak-anak, bukan dijadikan tameng bagi kepentingan Yayasan.

Tindakan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat pendidikan dan memperlihatkan wajah arogansi kelembagaan yang menempatkan kepentingan Yayasan di atas hak anak. Mobilisasi guru bukan sekadar salah langkah, tetapi bukti nyata bahwa Yayasan rela mengorbankan masa depan murid demi menyelamatkan citra dirinya di pengadilan.

Apresiasi kepada Majelis Hakim

Di tengah lemahnya perlindungan dari aparat kepolisian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, khususnya Ketua Majelis Hakim Wara Laso, menunjukkan sikap profesional, tegas, dan empatik.

PASTI Indonesia memberikan apresiasi tinggi atas integritas Majelis Hakim yang tidak hanya menegakkan hukum secara prosedural, tetapi juga memperlihatkan kepedulian terhadap nasib seorang anak yang menjadi korban diskriminasi. Sikap ini adalah teladan bahwa pengadilan bisa menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat kecil.

Kasus Karyn adalah simbol perjuangan melawan diskriminasi anak dan arogansi lembaga pendidikan. PASTI Indonesia menegaskan:

  • Kepolisian, khususnya Polda Papua Barat Daya, telah gagal total dalam menjalankan mandat perlindungan anak. Penghentian penyelidikan secara prematur bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga mempermalukan institusi kepolisian sendiri. Ironisnya, SP3 prematur itu justru dijadikan “bukti” oleh pihak Sekolah Kalam Kudus Sorong di persidangan, seolah selembar kertas bisa menghapus trauma psikis seorang anak. Padahal, hukum pidana mengenal mens rea — niat jahat yang sudah jelas terlihat dalam tindakan diskriminasi ini. UU Perlindungan Anak pun menegaskan bahwa pidana bukan hanya soal fisik, tetapi juga psikis.
  • Mobilisasi guru oleh pihak sekolah adalah pengkhianatan terhadap amanat pendidikan. Guru yang seharusnya berada di kelas mendidik anak-anak justru dijadikan tameng di pengadilan. Murid dipulangkan lebih awal, hak belajar mereka dipotong, demi kepentingan sempit Yayasan. Ini bukan sekadar salah langkah, melainkan bukti nyata bahwa Yayasan lebih mementingkan citra kelembagaan daripada masa depan murid.
  • Majelis Hakim layak diapresiasi. Di tengah lemahnya perlindungan dari aparat kepolisian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, khususnya Ketua Majelis Hakim Wara Laso, menunjukkan keberanian, profesionalisme, dan empati. Sikap ini adalah teladan bahwa pengadilan masih bisa menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat kecil.

Kami berharap kasus ini dibuka terang benderang agar publik memahami akar persoalan sejak muara konflik, melihat bagaimana diskriminasi bisa terjadi secara sistematis, dan memastikan tidak ada lagi anak Indonesia yang kehilangan hak pendidikannya karena kepentingan sempit.

Jika polisi tak bisa melindungi anak, untuk siapa sebenarnya mereka bekerja? Ikan busuk selalu berbau dari kepala. Hak Anak Bukan Alat Tawar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.