Negara berhutang 1 Kota dan 5 Kabupaten ke Provinsi Papua Barat!

by -1931 Views

PASTI Indonesia, Jakarta – Pemekaran 4 Provinsi Baru di tanah Papua, yakni 3 Provinsi Baru dari Provinsi Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan serta 1 Provinsi Baru dari Provinsi Papua Barat yakni Provinsi Papua Barat Daya pada 2022 lalu. Meninggalkan beberapa persoalan krusial, terkhusus terkait CDOB yang telah memiliki RUU dan Ampres (Amanat Presiden) namun terkendala “Moratorium Pemekaran Daerah” yang berlaku sejak 2014, yang sebenarnya tidak berlaku untuk Papua, mengingat Papua memiliki Otonomi Khusus dan Wilayah Papua yang sangat luas membutuhkan pemekaran untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan kesejahteraan, hal ini terbukti dengan Pemekaran 4 Provinsi Baru yang di “Kebut” pada 2022 lalu.

Pemekaran Provinsi oleh Pemerintah Pusat yang terkesan di Paksakan karena hanya menarik Kabupaten dan Kota dari Provinsi Induk.

Pemekaran Provinsi Baru pada 2022 memang sangat terkesan “dipaksakan” demi kepentingan politis dimana Negara hanya menarik “Kota dan Kabupaten” dari Provinsi Induknya yang kemudian di-Sahkan sebagai Otonomi Baru. Seolah mengesampingkan “Mekanisme Pemekaran” dimulai dari skup terkecil yakni Desa – Kabupaten – Kota Madya hingga menjadi Provinsi. Kini beberapa persoalan timbul dari “Pemekaran Paksa” tersebut, diantaranya Provinsi Papua Barat menjadi satu-satunya Provinsi di Indonesia yang tidak memiliki Kota Madya, sesuatu yang belum pernah terjadi pada provinsi lain di Indonesia.

Sorong Pindah, Papua Barat Kehilangan Kota Madya

Sejak resmi dimekarkan pada akhir 2022, Provinsi Papua Barat Daya membawa serta Kota Sorong – satu-satunya kota madya yang sebelumnya berada dalam wilayah Papua Barat. Akibatnya, kini Provinsi Papua Barat menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak memiliki kota madya.

Kehilangan Kota Sorong, Papua Barat ‘Mandek’ secara Perkotaan

Kota Sorong yang kini berada di wilayah Papua Barat Daya dulunya menjadi pusat ekonomi, pendidikan, dan pemerintahan bagi wilayah Papua Barat. Kehilangan kota ini membuat Papua Barat tidak lagi memiliki pusat urban yang setara, sehingga pelayanan publik, transportasi, dan perekonomian pun ikut terdampak.

Secara normatif, pemekaran provinsi tidak boleh melemahkan provinsi induk. Jika suatu provinsi kehilangan kota madya, pemerintah pusat berkewajiban memastikan terbentuknya struktur administratif pengganti—baik kota madya baru maupun kabupaten-kabupaten otonom. Namun hingga pertengahan 2025, tidak ada regulasi pelaksana atau keputusan moratorium yang merealisasi pelaksanaan tersebut.

5 Kabupaten dan 1 Kotamadya, Pengganti untuk Provinsi Papua Barat, hingga saat ini belum ada realisasi

Sebagaimana semangat dari “Pemekaran” yang di usung Pemerintah Pusat, yakni pemekaran untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan kesejahteraan, maka Pemerintah Pusat memiliki Tanggung Jawab memastikan terbentuknya struktur administratif pengganti—baik kota madya baru maupun kabupaten-kabupaten otonom.  Pemerintah Daerah Papua Barat itu sendiri, telah mengajukan pembentukan Lima Kabupaten Baru yang telah memiliki Usulan dan Kajian Teknis. Semua wilayah yang diajukan memiliki latar belakang budaya dan geografis yang kuat untuk menjadi daerah otonomi baru, namun hingga kini belum ada kejelasan dari pemerintah pusat soal pemenuhan janji tersebut.

Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam beberapa kesempatan menyatakan telah menyerahkan dokumen usulan dan kajian teknis kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun proses di tingkat pusat berjalan lambat, bahkan terkesan stagnan. Ali Baham Temongmere, Sekda Provinsi Papua Barat dengan tegas pernah menyampaikan bahwa “Kami hanya minta keadilan. Jika daerah lain bisa dimekarkan dalam waktu cepat, kenapa Papua Barat tidak mendapat perlakuan yang sama?” ,meskipun aspirasi ini telah disampaikan lengkap dengan kajian teknis dan aspirasi publik, pemerintah pusat belum menyebutkan batas waktu realisasinya.

Kabupaten Manokwari, mempuni untuk naik sebagai Kota Madya

Secara Standstill Provinsi Papua Barat berpotensi kehilangan legitimasi administratif jika kota madya tidak segera diganti, oleh karena itu Pemerintah Pusat seharusnya dapat menetapkan Kabupaten Manokwari yang secara Administrasi dan SDM telah mempuni sebagai Kota Madya, agar transisi administrasi bisa berjalan dan tidak mengganggu layanan masyarakat, tanpa harus menunggu Pencabutan “Moratorium Pemekaran Daerah”.

Dapat melahirkan Presden Buruk dan terkesana Diskriminasi pada Wilayah Timur Indonesia

Tanpa realisasi janji ini, Indonesia menghadapi ketidakadilan struktural di Papua Barat. Pemekaran tanpa tindak lanjut di level bawah terhadap kota madya dan kabupaten justru bisa menciptakan ketidakstabilan dan ketertinggalan. Pemerintah Pusat perlu segera menyusun roadmap konkret dengan tenggat waktu jelas untuk “menebus” utang otonomi yang masih belum terbayar.

Kajian,Analisa dan Telaah PASTI Indonesia terkait Provinsi Papua Barat menjadi Provinsi Tanpa Kotamadya  “sebuah Ironis dalam sistem otonomi daerah Indonesia”.

Aspek Temuan Hukum :

  • Instrumen UU : Pembentukan DOB Papua Barat Daya sah secara hukum; tetapi tidak mengatur pasal transisi pembentukan kota madya baru atau kabupaten pengganti.
  • UU Otsus Papua : Pasal 76 UU 2/2021 mewajibkan persetujuan MRP dan DPRP, serta memperhatikan hak OAP — belum terlihat implementasi terlaksana untuk Papua Barat.

  • Moratorium & PP (Peraturan Pemerintah) : Tanpa PP penataan daerah, usulan pembentukan kabupaten baru tak memiliki payung hukum operasional.
  • Legal Standstill : Provinsi Papua Barat berpotensi kehilangan legitimasi administratif jika kota madya tidak segera diganti.

Analisis & Implikasi :

  • Legal Gap: UU pembentukan DOB tidak mengakomodasi transisi administratif yang melindungi provinsi induk. Ini membuka celah hukum dan administrasi.
  • Hak OAP Tersingkir: Tanpa kota madya, masyarakat asli kesulitan mengakses layanan strategis di ibu kota provinsi.
  • Ketimpangan dan Ketergantungan Fiskal: Papua Barat kemungkinan besar tetap bergantung pada dana pusat dikarena kehilangan 5 Kabupaten dan 1 Kotamadya yang berfungsi sebagai Penopang Kekuatan Ekonomi Lokal.

Untuk mencegah ketidakadilan struktural dan defisit legitimasi hukum di Papua Barat, maka Pemerintah Pusat dan DPR-RI harus segera  ;

  • Menetapkan roadmap pembentukan kota madya (Manokwari) dan lima kabupaten baru sebagai pengganti
  • Menyusun Peraturan Pemerintah penataan daerah sebagai turunan UU 23/2014.
  • Mengaktifkan ruang partisipasi publik adat melalui MRP dan DPRP sebelum keputusan formal.

serta  :

  • Melakukan evaluasi komprehensif atas dampak pemekaran yang sudah dilakukan
  • Mengevaluasi proses pemekaran berdasarkan aspek administratif, legal, dan sosial budaya
  • Memastikan hak OAP dan aspirasi lokal terpenuhi melalui regulasi yang adil dan konstitusional.

karena tanpa tindak lanjut hukum yang konkret, pemekaran DOB Papua Barat Daya justru menjadi preseden buruk: Dimana Pemerintah Pusat telah melakukan ketidakadilan struktural di Papua Barat. Pemekaran tanpa tindak lanjut di level bawah terhadap kota madya dan kabupaten justru bisa menciptakan ketidakstabilan dan ketertinggalan.

Menanti keseriusan Pemerintah Pusat, Political Will  Presiden Prabowo Subianto.

Dengan tekanan yang terus meningkat, semua mata kini tertuju pada Kementerian Dalam Negeri dan Presiden RI: akankah mereka memenuhi tanggung jawabnya terhadap Papua Barat, atau membiarkan ketimpangan ini terus berlangsung?. Apabila Presiden sudah melakukan “Political Will”, Kemauan Politik maka tentunya Lembaga terkait seperti DPR RI dan Kemendagri hanya tinggal mengikuti, mengingat “Moratorium Pemekaran Daerah” tidak berlaku untuk wilayah Papua. (Lex)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.