Jakarta, 6 Januari 2026 – PASTI INDONESIA (Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia) kembali menyampaikan siaran pers resmi terkait kasus diskriminasi terhadap Marisca Karyn Anggawan (9 tahun), anak dari Johanes Anggawan, yang dikeluarkan sepihak dari SD Kalam Kudus Sorong.
Besok, Rabu, 7 Januari 2026, akan digelar sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong dengan agenda pembuktian dokumen. Gugatan ini menyoroti pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh SD Kalam Kudus Sorong, termasuk penolakan bukti medis, penolakan ujian online saat anak sakit, dan pengeluaran sepihak dengan dalih “mengundurkan diri.”
📜 Agenda Sidang
- Tanggal: Rabu, 7 Januari 2026
- Waktu: Pukul 09.00 WIT
- Tempat: Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya
- Agenda: Pembuktian dokumen dalam gugatan diskriminasi anak terhadap SD Kalam Kudus Sorong
Latar Belakang
Kasus ini berawal dari kritik Johanes Anggawan terhadap dugaan penyalahgunaan dana pembangunan Rp 10 miliar tanpa RAB dan laporan keuangan. Setelah Johanes mundur dari Majelis Gereja pada Oktober 2024, keluarganya menjadi sasaran serangan personal, termasuk teror WhatsApp berisi fitnah dan larangan beribadah.
Serangan itu kemudian menyasar anaknya, Karyn, yang akhirnya “dibuang” dari SD Kalam Kudus Sorong. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk balas dendam kelembagaan terhadap kritik ayahnya.
Pelanggaran Hukum
Tindakan SD Kalam Kudus Sorong melanggar:
- UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014
- UU HAM No. 39 Tahun 1999
- UUD 1945 Pasal 28B ayat (2)
Hak anak atas pendidikan, perlindungan dari diskriminasi, dan perlakuan manusiawi telah dicabut secara sistematis.
Dampak Psikologis
Karyn mengalami trauma berat dan gejala PTSD. Adiknya Kenneth mengalami ketakutan mendalam. Ibu mereka mengalami tekanan psikis. Keluarga Johanes hidup dalam bayang-bayang intimidasi dan stigma sosial.
Harapan Keluarga
Keluarga Johanes berharap:
- Hak pendidikan Karyn dipulihkan.
- Rehabilitasi psikologis diberikan.
- Keadilan hukum ditegakkan.
- Reformasi kelembagaan dilakukan.
“Kami hanya ingin anak kami bisa sekolah dengan tenang, tanpa dihukum karena kritik orang tuanya,” – keluarga Johanes.
Ajakan Publik
PASTI INDONESIA mengajak masyarakat Sorong dan seluruh pemerhati keadilan di Indonesia untuk hadir di PN Sorong pada sidang besok.
Kehadiran publik akan menjadi simbol solidaritas bahwa anak tidak boleh dijadikan korban konflik orang dewasa. Mari kita berdiri bersama Karyn, agar keadilan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar ditegakkan di ruang sidang.
Sidang pembuktian dokumen pada 7 Januari 2026 adalah titik krusial dalam perjuangan hukum keluarga Johanes. PASTI INDONESIA menegaskan bahwa diskriminasi terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hukum, konstitusi, dan nilai kemanusiaan.
Kami mengundang seluruh elemen masyarakat untuk hadir, bersuara, dan berdiri bersama Karyn demi masa depan pendidikan yang bebas dari intimidasi dan diskriminasi.





