PASTI Indonesia Kutuk Keras Upaya Kriminalisasi Jurnalis dan Penggiat Medsos oleh Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel!

by -56 Views

Jakarta, PASTI Indonesia dengan tegas mengutuk keras upaya kriminalisasi terhadap jurnalis dan penggiat media sosial Ali Ridhok alias Babe Aldo oleh penyidik Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.

Kasus ini bukan sekadar sengketa hukum biasa, melainkan sebuah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk tahu. Babe Aldo, seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas investigasi resmi atas perintah redaksi, kini justru dijadikan target kriminalisasi.

Sejak Mei hingga Juni 2026, Babe Aldo menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan keterlibatan ASN Balangan dalam jaringan narkoba di Lapas Karang Intan. Sebagai jurnalis, ia menjalankan fungsi kontrol sosial dengan cara yang sah: melakukan tabayun dan klarifikasi langsung kepada pihak yang disebut dalam laporan masyarakat.

Pada 13 Juni 2026, Babe Aldo membuat konten investigatif dengan narasi terbuka: “Apakah benar itu Riezky Amalia?” — sebuah bentuk tabayun, bukan tuduhan. Tujuannya jelas: membuka ruang klarifikasi agar publik tidak terjebak dalam spekulasi.

Keesokan harinya, 14 Juni 2026, Babe Aldo melakukan tabayun langsung dengan pihak yang disebut dalam laporannya. Pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka dan disaksikan beberapa pihak. Dalam proses klarifikasi itu, Riezky Amalia membenarkan sejumlah informasi yang sebelumnya menjadi bahan investigasi Babe Aldo, sehingga memperkuat bahwa konten yang dibuatnya berangkat dari data dan fakta yang telah diverifikasi.

Langkah tabayun ini menunjukkan bahwa Babe Aldo menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik pers, yakni mengedepankan klarifikasi sebelum publikasi. Fakta bahwa proses perdamaian dan pengakuan kebenaran telah terjadi seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk menghentikan perkara, bukan justru mempercepat kriminalisasi terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Namun, alih-alih menghentikan perkara, penyidik justru mempercepat status hukum Babe Aldo ke tahap penyidikan. Fakta perdamaian diabaikan, rekaman pengakuan tidak dipertimbangkan, dan proses hukum berjalan dengan indikasi abuse of power.

Yang lebih mencengangkan, para pelapor adalah ASN.

  • Arie Widodo, pelapor pertama, namanya sudah pernah muncul dalam pemberitaan publik yang dapat ditemukan di berbagai sumber daring.
  • Riezky Amalia, pelapor kedua, ASN Balangan yang dikenal dengan gaya hidup hedonis dan gemar flexing, bahkan mengakui bahwa suaminya adalah bandar narkoba besar di dalam lapas.

Kritik Babe Aldo bukan ditujukan pada pribadi mereka, melainkan pada jabatan publik yang melekat. Itu adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dalam demokrasi. Namun penyidik justru mengabaikan prinsip hukum dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PUU-XXIII/2025, instansi pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan tidak dapat mempidanakan warga atas tuduhan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE. Aturan ini hanya berlaku bagi individu perseorangan. Dengan demikian, langkah penyidik jelas melanggar hukum dan mencederai prinsip keadilan.

Selain itu, tindakan penyidik juga bertentangan dengan:

  • UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 8, yang menyatakan: “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”
  • Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice, yang menegaskan bahwa perkara yang sudah ada perdamaian harus dihentikan, bukan dipaksakan ke ranah pidana.
  • Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang SOP Penyidikan, yang mengatur kewajiban penyidik untuk profesional, transparan, dan akuntabel.
  • Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang melarang keberpihakan dan penyalahgunaan kewenangan.

Pernyataan Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu

Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, menegaskan dengan nada keras dan penuh keprihatinan:

“Saya paling sering dikriminalisasi menggunakan UU ITE (silakan dicek), tapi tidak ada yang sekonyol ini penyidiknya! Dasar laporannya apa? Jelas sebelum itu sudah ada tabayun antar salah satu pelapor, dan saya sudah dengar rekamannya. Pelapor sendiri mengakui bahwa informasi yang sedang digali Babe Aldo benar adanya! Jelas dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice itu sudah diatur, apalagi UU Pers Pasal 8 menyatakan dengan jelas: ‘Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.’ Ini ada apa dengan penyidik di sana? Mau kejar cepat pangkat dengan cara mengkriminalisasi pers yang sedang melakukan investigasi narkoba dan korupsi? Model-model penyidik begini yang merusak wajah institusi Polri! Di satu sisi ada anggota yang mati-matian melawan peredaran narkoba sampai berkorban jiwa raga, di sisi lain ada oknum-oknum sampah yang justru bermain dengan melakukan kriminalisasi. Kapolri harus tegas! Polri baru saja merayakan Dirgahayu ke-80, dan institusi ini termasuk lembaga yang diberikan anggaran besar oleh negara melalui APBN. Akan sangat buruk citranya jika dirusak oleh oknum-oknum pelaku kriminalisasi seperti ini.”

Langkah Hukum PASTI Indonesia

Hari ini, PASTI Indonesia telah resmi melaporkan kasus ini ke Irwasum Polri, Divpropam Polri, dan Wassidik Bareskrim Polri. Dalam waktu dekat, PASTI Indonesia juga akan melaporkan kedua pelapor, Arie Widodo dan Riezky Amalia, ke BKN dan Bareskrim Polri, karena ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran disiplin ASN, gaya hidup tidak sesuai profil jabatan, serta dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba dan korupsi.

Kriminalisasi terhadap Babe Aldo adalah alarm bahaya bagi demokrasi. Publik tidak boleh diam! Jika praktik ini dibiarkan, maka kelak siapapun bisa dikriminalisasi oleh para penjahat berkedok pejabat. Pers akan kehilangan ruang aman untuk melakukan investigasi, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi kritis, dan demokrasi kehilangan salah satu pilar utamanya.

Ironisnya, bangsa ini baru saja kehilangan seorang perwira muda, Ipda Kamalul Fahmi, yang gugur dalam tugas memberantas narkoba. Pengorbanannya adalah bukti nyata integritas aparat sejati. Namun kontras dengan itu, terdapat oknum aparat yang justru menodai institusi Polri dengan kriminalisasi terhadap jurnalis.

Dalam momentum ini, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan: “Hukum tak boleh jadi alat bagi pihak yang punya uang dan balas dendam politik.” Pernyataan ini adalah pesan moral yang jelas: hukum harus menjadi pelindung rakyat, bukan alat pembungkaman. (admin)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.