PASTI Indonesia: Oknum Penganiaya 5 Anak Di Sorong Harus Di-PTDH

by -220 Views

Pernyataan Sikap PASTI Indonesia

Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) dengan ini menyampaikan sikap resmi atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap lima anak di Sorong, Papua Barat Daya yang dilakukan oleh oknum perwira polisi berpangkat Ipda berinisial R.

Pelanggaran Berat Kode Etik dan Peraturan Polri

PASTI Indonesia menilai bahwa tindakan Ipda R merupakan pelanggaran berat terhadap Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, karena:

  • Melanggar kewajiban menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  • Melakukan kekerasan fisik terhadap masyarakat, khususnya anak-anak.
  • Menyalahgunakan kewenangan dan merendahkan martabat institusi Polri.

Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak

Selain itu, perbuatan Ipda R memenuhi unsur pidana dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya:

  • Pasal 76C: Larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
  • Pasal 80 ayat (1): Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Fakta bahwa salah satu korban berusia 15 tahun memperberat tanggung jawab pidana.

PASTI Indonesia mengapresiasi pernyataan Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo, yang dengan tegas menegaskan tidak akan mentolerir tindakan semacam ini dan menekankan bahwa Polri Presisi adalah komitmen nyata untuk melindungi masyarakat Papua Barat Daya, bukan melukai mereka, sekaligus mencatat langkah cepat Kapolres Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, yang menunjukkan empati dengan memberikan santunan pengobatan pribadi kepada para korban meski mereka belum mendapatkan perawatan medis resmi.

Sebagai organisasi masyarakat sipil yang konsisten memperjuangkan transparansi dan independensi hukum, PASTI Indonesia menuntut:

  • Propam Polri segera memproses Ipda R dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
  • Proses pidana terhadap Ipda R sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak.
  • Pemulihan medis dan psikologis bagi seluruh korban dengan dukungan penuh dari negara.

Senin mendatang, PASTI Indonesia melalui Direktur Lex Wu akan menyampaikan laporan resmi dan kajian hukum ini langsung kepada Divisi Propam Polri di Mabes Polri.

“Kami membawa suara keadilan dari Sorong ke Jakarta. Anak-anak adalah masa depan bangsa. Kekerasan terhadap mereka adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Oknum Ipda R harus di-PTDH dan diproses pidana,” tegas Lex Wu. (admin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.