Seknas PASTI Indonesia, Manokwari, 4 Oktober 2025 — PASTI Indonesia menyampaikan seruan resmi kepada seluruh pemangku kepentingan di Papua Barat dan pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan persoalan tambang emas ilegal di Distrik Wasirawi, Manokwari. PASTI menegaskan bahwa penyelesaian ini harus berpijak pada aspirasi masyarakat adat, bukan pada kepentingan elite, pemodal eksternal, atau manuver politik lokal.
“Tambang ini bukan sekadar soal ekonomi. Ini soal martabat, kedaulatan, dan hak ulayat masyarakat adat. Negara harus hadir secara sah, adil, dan berpihak,” tegas Lex Wu, Direktur PASTI Indonesia.
Moratorium Resmi dan Deklarasi Bersama
Pada 3 Oktober 2025, telah dilakukan deklarasi bersama lintas lembaga di Kantor Bupati Manokwari untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di Distrik Wasirawi, Wariori, dan Warmomi. Penandatanganan dilakukan oleh:
- Bupati Manokwari Hermus Indou
- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir
- Pangdam XVIII/Kasuari
- Ketua MRP Papua Barat
- DPRK Manokwari
- Kejaksaan, Polresta, Dandim, dan tokoh masyarakat adat pemilik hak ulayat
Moratorium berlaku maksimal satu tahun, sambil menunggu izin resmi dari pemerintah pusat. Selama masa jeda, Polda Papua Barat memberi waktu lima hari kepada pemodal untuk mengevakuasi alat berat, sebelum penutupan total lokasi tambang dan pendirian pos komando taktis (poskotis).
Langkah Strategis yang Sedang Berjalan
- Pemetaan ulang kawasan hutan oleh Dinas Kehutanan Papua Barat, agar titik tambang rakyat keluar dari zona lindung dan masuk kawasan produksi.
- Penyusunan Pergub Tambang Rakyat sebagai turunan dari Perda No. 5 Tahun 2023, yang akan dikonsultasikan publik dan menjadi dasar legalisasi tambang berbasis komunitas adat.
- Rencana penyusunan PERDA khusus tentang Tambang Rakyat dan Koperasi Adat, untuk menjamin kendali lokal, distribusi adil, dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat.
- Reklamasi dan revegetasi lahan bekas tambang ilegal, serta pelarangan penggunaan merkuri dan pencemaran sungai.
- Jaminan sosial dan perlindungan ekonomi bagi masyarakat terdampak, termasuk akses terhadap program pemulihan dan pendampingan usaha.
Kajian Kerugian Lingkungan dan Sosial Jika Tambang Ilegal Dibiarkan
PASTI Indonesia menegaskan bahwa jika tambang ilegal terus dibiarkan tanpa regulasi, maka kerugian yang ditimbulkan akan bersifat sistemik dan jangka panjang:
- Pencemaran sungai dan sumber air, deforestasi, hilangnya biodiversitas endemik.
- Peminggiran masyarakat adat, konflik horizontal, hilangnya nilai adat, dan eksploitasi tenaga kerja lokal.
“Jika negara tidak segera hadir dengan regulasi yang berpihak, maka tambang ilegal akan menjadi bom waktu ekologis dan sosial. Masyarakat adat akan kehilangan tanah, air, dan masa depan,” tegas Lex.
Semua Harus Bekerja, Tanpa Ego
PASTI Indonesia menegaskan bahwa penyelesaian tambang rakyat tidak bisa dilakukan secara sepihak atau sektoral. Diperlukan konsolidasi lintas lembaga yang berpijak pada prinsip keadilan, partisipasi, dan transparansi:
- MRP Papua Barat harus menjalankan mandat UU Otsus Pasal 19 dan 20 untuk melindungi hak ulayat dan budaya lokal. MRP wajib aktif menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat adat, bukan sekadar hadir dalam seremoni.
- DPRD Kabupaten Manokwari wajib membuka ruang legislasi partisipatif, mengawal revisi RTRW, dan mendorong lahirnya PERDA Tambang Rakyat yang berpihak.
- DPR RI Dapil Papua Barat harus menjadi corong ke pemerintah pusat. Sudah saatnya Papua Barat memiliki koperasi tambang rakyat yang sah dan diakui secara nasional. Wakil rakyat di Senayan tidak boleh netral dalam isu keadilan lokal.
“PASTI Indonesia meminta semua pihak—MRP, DPRD, DPR RI—untuk meletakkan ego masing-masing dan duduk bersama menyelesaikan persoalan ini. Jangan biarkan masyarakat adat terus berjuang sendiri,” tegas Lex.
Pandangan Gubernur Papua Barat: Regulasi Tambang Rakyat Adalah Prioritas
PASTI Indonesia juga mencatat bahwa Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, adalah pemimpin yang bekerja dan mendengar. Beliau dikenal sebagai tokoh adat Arfak yang konsisten memprioritaskan masyarakat adat dalam kebijakan pembangunan.
Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Dominggus menyatakan bahwa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah instrumen strategis untuk membuka sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“Perdasus IPR tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga menjamin hak-hak masyarakat adat serta mendorong keadilan ekonomi di daerah,” ujar Gubernur Dominggus dalam pernyataan publiknya.
Gubernur juga menekankan bahwa pemanfaatan lahan tambang harus sesuai tata ruang dan status kawasan. Ia telah mengajak Kementerian ESDM dan ATR/BPN untuk mendukung percepatan Pergub IPR dan penetapan wilayah pertambangan rakyat.
“Kita tidak bisa hanya bergantung pada transfer pusat. Kita harus kreatif menggali sumber PAD yang sah, transparan, dan berkelanjutan. Perdasus IPR bisa menjadi salah satu instrumen strategis,” pungkasnya.
Apresiasi kepada Aparat: Mendukung Penataan, Bukan Melindungi Ilegalitas
PASTI Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Polda Papua Barat dan Polresta Manokwari atas komitmen mereka dalam mendukung penataan tambang rakyat secara legal dan tertib. PASTI menegaskan bahwa Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dan Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan tidak terlibat dalam perlindungan tambang ilegal.
“Kapolda Papua Barat saat ini adalah putra daerah yang berprestasi. Tentu beliau juga memikirkan nasib masyarakat adat di Papua Barat. Kami percaya, penegakan hukum yang beliau pimpin akan berpihak pada keadilan dan keberlanjutan,” ujar Lex.
“Negara harus hadir secara adil, bukan manipulatif. Kami siap memfasilitasi naskah akademik, kampanye publik, dan pendampingan hukum. Tapi yang paling penting: masyarakat adat tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri,” tutup Lex.





