Jakarta, 7 Oktober 2025 — Di tengah dinamika publik yang berkembang, kita dihadapkan pada sebuah pertanyaan mendasar: apakah setiap laporan dugaan penyimpangan harus langsung dianggap sebagai serangan? Ataukah justru sebagai panggilan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas bersama?
Laporan AGPEMARU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang disampaikan pada 23 September 2025, adalah bagian dari hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemerintahan. Ia bukan vonis, bukan provokasi, dan bukan pula musuh. Ia adalah undangan untuk membuka ruang klarifikasi yang sehat, berbasis fakta, dan bebas dari prasangka.
Menuding laporan sebagai hoaks tanpa proses hukum justru mengaburkan esensi demokrasi. Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh suara terbanyak, melainkan oleh bukti dan prosedur yang adil.
Sebaliknya, membela diri bukanlah tindakan yang salah. Setiap pihak berhak menyampaikan klarifikasi. Namun mari kita pastikan bahwa klarifikasi tidak berubah menjadi pengaburan, dan bahwa pembelaan tidak menjelma menjadi pembungkaman.
1️⃣ Laporan AGPEMARU Sah Secara Prosedural
Laporan AGPEMARU telah diterima secara resmi oleh KPK dan mencakup indikasi awal dugaan penyimpangan dalam dua proyek PUPR Kabupaten Manokwari. Dalam sistem hukum Indonesia, laporan berbasis indikasi awal adalah sah dan dilindungi sebagai bentuk kontrol publik. Ia bukan vonis, melainkan permintaan audit investigatif.

2️⃣ Tuduhan “Hoaks” Justru Mengindikasikan Ketakutan terhadap Substansi
Narasi yang terburu-buru menyebut laporan AGPEMARU sebagai hoaks—terutama dari pihak-pihak yang merasa perlu membela tanpa diminta—justru menimbulkan pertanyaan yang lebih dalam: mengapa sebuah laporan yang sah secara prosedural begitu cepat ditolak tanpa proses klarifikasi?
Reaksi yang emosional dan defensif bukanlah penanda kekuatan, melainkan sering kali cerminan dari sesuatu yang belum siap diuji secara terbuka. Jika laporan memang tidak berdasar, maka ruang klarifikasi adalah tempat terbaik untuk membuktikannya—bukan panggung untuk membentuk opini sepihak.
Masyarakat tentu bisa membedakan antara pembelaan yang jernih dan pembungkaman yang terburu-buru. Karena dalam demokrasi yang sehat, laporan bukan ancaman, melainkan undangan untuk memperbaiki. Dan mereka yang yakin akan kebenarannya, biasanya tidak takut untuk diperiksa.
3️⃣ PASTI Indonesia Tidak Membela, Tapi Meluruskan
PASTI Indonesia tidak berpihak kepada pelapor maupun pihak yang disanggah. Klarifikasi ini disampaikan melalui dokumen Amicus Curiae kepada KPK pada 1 Oktober 2025, sebagai kontribusi hukum dan advokasi publik. Tujuan utama PASTI adalah menjaga agar proses hukum berjalan objektif, proporsional, dan bebas intervensi politik.

4️⃣ Substansi Amicus Curiae: Klarifikasi Hukum, Bukan Pembelaan Politik
Dokumen Amicus Curiae berisi:
- Bantahan terhadap tuduhan korupsi yang dinilai bermuatan politis dan tidak berbasis fakta hukum.
- Penegasan bahwa proyek-proyek yang dilaporkan telah melalui prosedur sesuai regulasi, tanpa temuan pelanggaran dari BPK atau Inspektorat.
- Analisis bahwa laporan muncul dalam konteks konflik kepentingan ekonomi, terutama terkait penertiban tambang ilegal.
- Seruan agar KPK tidak terjebak dalam tekanan politik atau framing publik, melainkan menjalankan verifikasi independen dan berbasis bukti.

5️⃣ Fakta Proyek Gedung Mambruk: Sorotan DPRK dan Publik
Gedung Mambruk adalah salah satu proyek strategis yang kini menjadi sorotan. Sejak 2022, proyek ini telah menghabiskan anggaran sekitar Rp45 miliar, dengan tahap IV senilai Rp14,5 miliar pada 2025 yang dilakukan melalui penunjukan langsung kepada CV Pigondoni.
Komisi III DPRK Manokwari menemukan bahwa seluruh tahap proyek dilakukan tanpa lelang terbuka dan tidak tercatat di LPSE. Dinas PUPR menyatakan bahwa proyek merupakan satu kesatuan konstruksi dan telah dikonsultasikan dengan Inspektorat, mengacu pada Perpres 46 Tahun 2025 Pasal 38 poin 5D.

6️⃣ Penjelasan Dinas PUPR: Satu Kesatuan Konstruksi
-
Plt. Kepala Dinas PUPR, Albertus, menyatakan bahwa penunjukan langsung dilakukan karena proyek merupakan satu kesatuan struktur konstruksi dari pondasi hingga atap.
- PUPR telah berkonsultasi dengan Inspektorat sebelum melakukan PL dan mengacu pada Perpres 46 Tahun 2025 Pasal 38 poin 5D.
- Target penyelesaian: tahun 2026 (tahap V), agar gedung dapat difungsikan untuk kepentingan masyarakat.

7️⃣ Kaitan dengan Laporan AGPEMARU: Perlu Ditelusuri Lebih Dalam
- Sebagian pihak mengaitkan laporan AGPEMARU dengan hasil sidak DPRK atas proyek Gedung Mambruk.
- Namun, apakah laporan AGPEMARU bersumber langsung dari temuan DPRK masih perlu ditelusuri lebih mendalam.
- PASTI Indonesia mendorong KPK untuk:
- Menelusuri asal-usul data AGPEMARU.
- Memastikan apakah laporan berbasis dokumen resmi, pengawasan DPRK, atau investigasi independen.
- Menjaga agar proses klarifikasi tidak terjebak dalam asumsi politik.
Transparansi sumber data sangat penting untuk memastikan bahwa laporan publik tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga berbasis fakta yang dapat diverifikasi.

Penunjukan Langsung: Sah Jika Penuhi Syarat, Bisa Jadi Pidana Jika Disalahgunakan
enunjukan langsung dalam pengadaan pemerintah hanya sah dalam kondisi tertentu:
- Keadaan darurat: bencana alam, kerusuhan, perang.
- Penyedia tunggal: pemegang hak paten atau teknologi eksklusif.
- Kelanjutan pekerjaan sebelumnya: penyedia lama berkinerja baik.
- Pengadaan rahasia: menyangkut keamanan negara.
- Nilai pengadaan kecil: hingga Rp200 juta untuk barang/jasa lainnya.
Jika dilakukan tanpa dasar hukum, menguntungkan pihak tertentu, melibatkan kolusi atau gratifikasi, dan menimbulkan kerugian negara, maka penunjukan langsung dapat dijerat dengan:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
PASTI Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat—baik pejabat publik, pelapor, pendukung, maupun pengamat—untuk berpikir secara jernih dan dewasa dalam menyikapi laporan AGPEMARU ke KPK. Sebuah laporan yang disampaikan melalui jalur hukum bukanlah hoaks, bukan pula ancaman. Ia adalah bagian dari hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemerintahan.
Namun demikian, setiap laporan harus ditelusuri secara objektif: berdasarkan apa ia disusun? Dari mana sumber datanya? Apakah berbasis dokumen resmi, hasil pengawasan, atau sekadar opini? Klarifikasi terhadap laporan adalah hal yang wajar dan penting, tetapi harus dilakukan dengan kepala dingin, bukan dengan tudingan sepihak.
Di sisi lain, tidak dibenarkan pula jika sebuah laporan berdiri atas dasar “like or dislike”, apalagi jika motifnya adalah karena kepentingan terganggu. Demokrasi yang sehat tidak dibangun di atas rasa suka atau tidak suka, melainkan di atas fakta, prosedur, dan keberanian untuk diuji.
Laporan yang sah bukan untuk dijadikan alat serangan, dan pembelaan yang sehat bukan untuk membungkam. Keduanya adalah bagian dari proses klarifikasi yang harus dijalankan secara terbuka dan adil.
PASTI Indonesia percaya bahwa kebenaran tidak lahir dari framing, tetapi dari proses hukum yang jujur dan transparan. Maka mari kita jaga ruang publik ini dengan akal sehat, bukan dengan emosi. Karena yang kita perjuangkan bukan hanya reputasi, tapi masa depan tata kelola yang berpihak pada rakyat. (Admin)





