Pernyataan Sikap
Perhimpunan PASTI Indonesia menyatakan penolakan tegas terhadap proyek Food Estate di Papua yang mengorbankan hutan primer, merampas ruang hidup masyarakat adat, dan melanggar prinsip-prinsip hukum lingkungan serta hak asasi manusia. Di balik narasi ketahanan pangan, tersimpan praktik deforestasi sistematis, pengabaian hak ulayat, dan ekspansi kapital agraria yang mengancam ekosistem terakhir Indonesia.
Hutan Papua Bukan Lahan Kosong—Ia Adalah Masa Depan Generasi Papua
Hutan Papua bukan sekadar vegetasi. Ia adalah ruang hidup, sekolah alam, dan warisan spiritual masyarakat adat. Di dalamnya tersimpan pengetahuan leluhur, sistem pangan lokal, dan identitas budaya yang tak tergantikan. Membabat hutan Papua demi proyek Food Estate berarti menghapus masa depan generasi Papua dari peta sejarah.
- Hutan adalah penyangga iklim dan sumber air bagi ribuan kampung.
- Ia menjadi penopang ekonomi subsisten: sagu, ikan, rotan, dan obat-obatan tradisional.
- Ia adalah arsip hidup: tempat masyarakat adat belajar, berdoa, dan membentuk nilai.
Masyarakat Adat Papua Harus Menjadi Subjek, Bukan Korban
Proyek Food Estate berlangsung tanpa persetujuan sah masyarakat adat. Tidak ada FPIC (Free, Prior, and Informed Consent). Tidak ada ruang partisipatif dalam perencanaan. Yang terjadi justru:
- Penggusuran paksa dan kriminalisasi warga.
- Kompensasi tidak layak dan manipulasi data kepemilikan tanah.
- Penghapusan sistem pangan lokal dan pengetahuan tradisional.
Ini bukan pembangunan. Ini adalah kolonisasi ulang atas nama pangan.
Fakta Lapangan
- Arahan lokasi Food Estate di Papua mencapai ±2.684.680 hektar, dengan lebih dari 2 juta hektar berada di kawasan hutan.
- Di Kabupaten Merauke dan Boven Digoel, pembukaan lahan untuk tebu dan sawit telah menghapus hutan adat dan memicu konflik agraria.
- Komnas HAM mencatat 114 aduan terkait pelanggaran HAM dalam proyek strategis nasional, termasuk Food Estate di Papua.
- Proyek berlangsung tanpa AMDAL yang transparan dan partisipatif, melanggar prinsip kehati-hatian dalam UU Lingkungan Hidup.
- Model monokultur skala besar mengancam sistem pangan tradisional yang lebih resilien dan berkelanjutan.
- Masyarakat adat tidak dilibatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi proyek.
Kajian Hukum: Pelanggaran Serius
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 65 ayat (1): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Pasal 36: Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan. Banyak proyek Food Estate tidak melalui proses AMDAL yang partisipatif dan transparan.
2. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012
- Menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Proyek Food Estate yang mengabaikan hak ulayat masyarakat adat melanggar putusan ini.
3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
- Pasal 6 dan 9: Menjamin hak atas tanah, lingkungan, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
4. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Pasal 50 ayat (3): Melarang kegiatan yang menyebabkan kerusakan hutan. Pembukaan lahan Food Estate di kawasan hutan lindung dan produksi melanggar ketentuan ini.
5. UU Cipta Kerja dan Perppu No. 2 Tahun 2022
- Telah diuji di Mahkamah Konstitusi karena membuka celah pelanggaran HAM dan degradasi lingkungan melalui proyek strategis nasional seperti Food Estate.
Kritik Substansial PASTI Indonesia
- Food Estate bukan solusi ketahanan pangan, melainkan ekspansi kapitalisme agraria yang mengorbankan ekosistem dan kedaulatan pangan lokal.
- Tidak ada transparansi dalam proses perizinan dan AMDAL. Proyek berlangsung tanpa partisipasi publik dan pengawasan independen.
- Model pembangunan eksploitatif mengabaikan sistem pangan lokal yang berbasis agroekologi dan pengetahuan tradisional.
Seruan kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran
PASTI Indonesia meminta dengan tegas kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk:
- Memperhatikan secara serius dan menyeluruh persoalan pembabatan hutan Papua atas nama Food Estate.
- Meninjau ulang seluruh proyek strategis nasional yang berpotensi melanggar hak masyarakat adat dan merusak ekosistem Papua.
- Menegakkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan partisipasi dalam setiap kebijakan pembangunan di tanah Papua.
Alasannya jelas dan tak terbantahkan:
- Hutan Papua adalah masa depan generasi Papua. Mengorbankannya berarti menghapus ruang hidup, identitas, dan harapan anak-anak Papua.
- Masyarakat adat Papua adalah pemilik sah tanah dan hutan. Tanpa pelibatan mereka, setiap proyek adalah pelanggaran konstitusional.
- Ketahanan pangan tidak bisa dibangun di atas reruntuhan ekologi dan trauma sosial. Food Estate harus tunduk pada prinsip keadilan ekologis dan kedaulatan lokal.
Pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk melindungi hutan Papua sebagai warisan bangsa dan masa depan generasi. Jika pembangunan tidak berpihak pada masyarakat adat dan ekologi, maka itu bukan pembangunan—melainkan perampasan.





