Lawak! Lagi-Lagi Institusi POLRI terus di Permalukan oleh Tingkah Anggota!

by -3802 Views

PASTI Indonesia, Jakarta – Sepertinya tidak pernah habis berita terkait Insitusi POLRI yang terus dipermalukan oleh tingkah laku anggotanya, mulai dari Perwira Tinggi, Perwira Menegah hingga Perwira Pertama. Entah apa yang ada di kepala Perwira Pertama, bernama Iptu Johan Eko Wahyudi,S.Sos, M.H yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Fakfak, tatkala Kapolri sedang mati-matian memperbaiki Citra Institusi POLRI dari semua “Kelucuan” tingkah Anggota Polri. Yang bersangkutan malah mempertontonkan arogansi POLRI seperti yang digambarkan dalam lagu “Bayar Bayar Polisi” milik band Sukatani.

Laporan Di terima Seknas PASTI Indonesia : Salah Tangkap dan Korban Di Aniaya!

Dari Laporan yang baru diterima Seknas PI sore tadi waktu Jakarta, yang juga telah di muat di Papua Dalam Berita. Dengan Kronologis sebagai berikut :

Seorang pemuda berusia 21 tahun bernama Fahlan Hasyim Taweatubun, di Keluarahan Danaweria Distrik Fakfak Tengah mengaku menjadi korban salah tangkap yang dilakukan Kasat Narkoba Polres Fakfak bersama beberapa anggota. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu kemarin (08/03/2025) malam sekitar kurang lebih pukul 11.00 WIT di RT. 08 (Bakeko) Kelurahan Danaweria, Distrik Fakfak Tengah, Fakfak – Papua Barat. Saat itu korban bersama temannya (Jidan Wagab) berada di depan rumah Farolan yang manjadi target penggerebekan. Tiba-tiba datang beberapa orang yang diketahui korban salah satunya Kasat Narkoba Polres Fakfak, IPTU. Johan Eko Wahyudi.

Selain salah tangkap tetapi ketika diinterogasi di TKP, Fahlan Hasyim Taweatubun mengakui sempat dianiaya hingga wajahnya babak belur di tangan Kasat Narkoba dan beberapa anggota yang memaksanya mengakui dirinya menggunakan ganja. “Saat Kasat Narkoba dan beberapa anggotanya tiba di depan rumah Farolan, posisi saya dan teman berada di depan rumah. Mereka (Polisi) langsung bilang jangan bergerak, kalau ada yang bergerak kita tembak. Meraka langsung tahan kami dari kerak baju. Selang beberapa menit anggota Polisi langsung memasukan kami di dalam rumah dan ketika masuk di dalam kamar baru saya kaget ada perempuan yang mabuk tidak sadarkan diri bersama temannya di dalam kamar tersebut,” sebagaimana yang diungkap Fahlan Taweatubun,  kepada awak media, Sabtu (15/03/2025).

“Saat penggerebekan tersebut teman saya Alfaro yang bersama perempuan tersebut mabuk juga dipukul anggota Polisi yang saat itu bersama Kasat Narkoba. Ketika itu salah satu anggota Polisi keluar dari kamar menuju ruang tengah dan menggeledah beberapa tempat dan melihat asbak rokok yang mana ada tersisa linting amor”.

“Melihat sisa linting rokok amor tersebut, anggota Polisi lagsung menanyakan ke Alfaro dapat barang ini dari mana , Alfaro yang dalam keadaan mabuk saat itu memberitahu kalau itu ganja didapat dari Alan (Fahlan),. Saat itu saya di interogasi dan saya sudah sampaikan kalau itu rokok amor milik bapak Alfaro yang ada di dalam lemari digunakan meraka mengisap rokok tersebut”.

Disiksa : 

Walaupun sudah disampaikan kalau itu sisa rokok amor, namun Fahlan mengaku kedua matanya dikutik hingga memar, dipukul di kedua rahangnya, kepala dibentukan ke dinding berulang kali bahkan Kasat Narkoba membenturkan lututnya di wajah korban hingga hidungn korban mengeluarkan darah. Usai dianiaya di rumah Alfaro Farolan, Kasat Narkoba dan anggotanya langsung membawa korban dan beberapa temannya ke Polres Fakfak untuk diinterogasi lebih lanjut bahkan dilakukan pemeriksaan urin namun hasilnya negatif

Sebelum di Pulangkan Ke Orang Tua, Bekas Penganiayaan disuruh Kompres dengan Es  dan Tanda Tangani Surat!

Sebelum di pulangkan, Korban mengaku mukanya yang memar bekas hantaman Polisi langsung di kompres menggunakan es batu sebelum korban dipulangkan ke orang tuannya pada Minggu (09/03/2025) sekitar pukul 10.00 WIT.

Korban juga diminta menandatangani surat, yang dimana isi suratnya itu sendiri tidak terbaca dengan baik isinya oleh Korban, dikarenakan luka Memar dimata akibat penganiayaan tersebut sehingga Korban kesulitan membaca. Pihak keluarga yang menjemput juga tidak di “bacakan” isi suratnya serta tidak diperlihatkan surat tersebut.

Perwira bertanggung Jawab pada saat melaksanakan Operasi!

Entah sibuk “kejar pangkat” dan prestasi sehingga melupakan SOP dan Perpol, bahwa dalam pasal 4 PEKAPOLRI No.15 Tahun 2006 tentang kode etik profesi penyidik kepolisian negara republik Indonesia, telah diatur tentang bagaimana melakukan proses penyidikan yang tidak melanggar hukum dan sesuai dengan nilai nilai hak asasi manusia. Karena dengan menggunakan kekerasaan berupa penyiksaan dan ancaman dapat menimbulkan traumatic phsicis kepada para tersangka. Dan sebagai seorang Perwira, tentunya Paham Prinsip Asas Praduga Tak Bersalah, dalam hal ini (Operasi), seorang Perwira bertanggung jawab penuh pada setiap Proses, mulai dari indentifikasi “terduga” hingga tata cara Penyelidikan dan Penyidikan! Tentunya selama Pendidikan, yang bersangkutan juga telah belajar materi “Pemolisian”, dimana gaya atau model yang melatarbelakangi sebagian atau sejumlah aktivitas kepoisian, dan lebih dari sekedar teknik atau taktik kepolisian. Dalam materi “Pemolisian” itu sendiri, ditekankan bagaimana Transformasi penegakkan Hukum yang Berkeadilan!. Atau waktu Secapa dulu, yang bersangkutan hanya paham “Setoran” yang penting turun pangkat Perwira, sehingga saat materi “Pemolisian” yang bersangkutan merasa tidak perlu untuk di pahami.

Mencoreng Citra POLRI, Pantas di Sanksi dan Mutasi

PASTI Indonesia  Sarankan Institusi POLRI Mutasi Yang bersangkutan  Ke Kabupaten Puncak Jaya, Biar Terarahkan Hobi Kekerasannya!

Melihat perilaku Iptu yang cinta kekerasan, baiknya Institusi POLRI merestui yang bersangkutan untuk dapat berdinas di Puncak Jaya, agar tersalurkan Hobinya supaya dapat membantu Negara menghadapi KKB. Supaya yang bersangkutan juga dapat cepat mengejar Pangkat dan Prestasi, karena Tugas Utama Kepolisian adalah Pengayom Masyarakat. Sangat tidak cocok bila “Modul Kekerasan” diterapkan pada Masyarakat Sipil di Kabupaten Fakfak.

Tindakan yang bersangkutan juga tidak sejalan dengan PRESISI POLRI yang dicetuskan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dimana PRESISI POLRI adalah wujud prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. oleh karena itu yang bersangkutan Pantas di Sanksi Demosi dan di Mutasi. Tatkala Citra Polri sedang menjadi Sorotan, yang bersangkutan justru ikut serta merusak nama baik Institusi POLRI.

Banyak Rotasi dan Mutasi di Tubuh POLRI! Saatnya Fakfak punya harus di Rotasi dan Mutasi!

Kapolri sendiri dalam beberapa waktu ini banyak melakukan Mutasi dan Rotasi Pejabat POLRI di Polda Papua Barat maupun Polres se-Papua Barat. Namun hingga saat ini, Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, SE, MH yang non-akpol masih tetap bercokol di Fakfak! Dengan banyaknya persoalan selama ini di Fakfak, ditambah dengan Persoalan “Kekerasan” oleh Kasat Narkoba Polres Fakfak, sudah saatnya Kapolri, terutama AS SDM Polri memberikan perhatian khusus pada POLRES Kabupaten Fakfak. Agar tidak melahirkan kecurigaan “ada udang di balik bakwan”,dan lahir Preseden Buruk di Masyarakat “Rajin Setoran Aman”. Karena jika bicara soal Prestasi, tidak ada Prestasi Signifikan dari seorang Hendriyana, bahkan laporan Masyarakat Kepada PASTI Indonesia, Togel dan Miras tetap berjalan Lancar, bahkan Hendriyana sendiri kedapatan salah menetapkan DPO dalam kasus Pembunuhan di Kramamongga. Ibarat Peribahasa : Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing sambil Coli, Kasat yang Non-Akpol belajar dan mencontoh pada Kapolres yang juga sama-sama Perwira Non-Akpol.

Cara-cara Kekerasan Hanya menambah Kebencian Masyarakat di Papua Terhadap Institusi POLRI

Mantan Wakapolda Papua, Brijen Pol Eko Rudi Sudarto, Peraih Hoegoeng Awards 2022 yang juga Pernah sebagai Kepala Satgas Binmas Noken dalam beberapa karyanya yang dapat di baca di Perpustakaan Lemdiklat Polri telah memberikan beberapa gambaran terkait Papua dimana Pendekatan Humanisme Polri sangat di butuhkan dalam menyelesaikan Persoalan di Papua, dan menjadi tantangan setiap anggota Polri untuk dapat menjadi Polisi Humanis.

Cara-cara kekerasan dalam penyelidikan ataupun penyidikan sudah lama di tinggalkan, apalagi ini belum berstatus “Tersangka” bahkan hanya menjadi korban salah tangkap saja sudah di siksa. Sungguh Terlalu!!! (SH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.