SeknasPI, Manokwari, 2 Oktober 2025 — PASTI Indonesia menyerukan langkah tegas dan terhormat untuk menyelesaikan persoalan tambang emas ilegal di Distrik Wasirawi, Manokwari. Dalam pernyataan resminya, PASTI mendorong Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRP) untuk duduk bersama, menyusun solusi hukum yang berpihak pada masyarakat adat.
“Tambang ini bukan sekadar soal ekonomi, ini soal martabat dan hak ulayat. Masyarakat adat telah menjaga tanah ini jauh sebelum negara hadir. Sudah waktunya negara hadir secara sah dan adil,” tegas Lex Wu, Direktur PASTI Indonesia.
Duduk Persoalan: Tambang Ilegal, Hak Ulayat Terabaikan
Sejak 2018, aktivitas tambang emas ilegal di Wasirawi telah merugikan daerah hingga Rp4 triliun. Namun, masyarakat adat justru menjadi korban—tanpa perlindungan hukum, tanpa akses legal, dan tanpa kejelasan tata kelola.
PASTI Indonesia juga menerima laporan langsung dari masyarakat adat bahwa suara mereka selama ini tidak didengar secara layak oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari. Tidak ada solusi konkret yang ditawarkan, bahkan aspirasi mereka kerap diabaikan dalam proses pengambilan keputusan.
Solusi yang Didorong PASTI Indonesia:
- Pembentukan Koperasi Tambang Rakyat berbasis komunitas adat, sebagai jalur legal dan berkelanjutan.
- Percepatan Pergub Tambang Rakyat sebagai turunan dari Perda No. 5 Tahun 2023, untuk melegalkan pertambangan rakyat di wilayah hak ulayat.
- Pemetaan ulang kawasan hutan agar titik tambang dikeluarkan dari zona lindung dan masuk wilayah produksi.
- Keterlibatan penuh MRP dan masyarakat adat dalam setiap proses legislasi dan konsultasi publik.
- Moratorium tambang ilegal dan revisi RT/RW untuk membuka ruang legalisasi tambang rakyat.
Sikap Tegas Terkait Dugaan Korupsi di Manokwari
PASTI Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak membela Bupati Manokwari dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang sedang bergulir. Namun, PASTI menerima laporan bahwa Bupati tengah melakukan penertiban tambang ilegal secara aktif, dan justru diganggu oleh laporan Tipidkor yang muncul di tengah proses tersebut.
“Jika laporan Tipidkor itu benar, kami persilakan KPK untuk memprosesnya sesuai hukum. Tapi jangan sampai penegakan hukum dijadikan alat untuk menghambat pembenahan tambang ilegal yang merugikan masyarakat adat,” ujar Lex.
PASTI Indonesia juga menegaskan komitmennya sebagai lembaga publik yang independen dan berbasis bukti:
“Kami siap menjadi garda terdepan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Bupati Manokwari jika kami menemukan bukti dan fakta yang akurat. Keadilan tidak boleh selektif, dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Lex.
Seruan Koalisi: Duduk Bersama, Jangan Abaikan Masyarakat Adat
PASTI Indonesia menegaskan bahwa penyelesaian tambang rakyat tidak bisa dilakukan secara sepihak. MRP sebagai representasi kultural dan DPRP sebagai lembaga legislasi harus bersinergi, melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah tambang.
“Kami siap memfasilitasi dialog terbuka, menyusun naskah akademik, dan mendukung regulasi yang berpihak pada keadilan ekologis dan ekonomi masyarakat adat,” tambah Lex.







