PASTI Indonesia Tuntut Reformasi POLRI: Negara Tidak Boleh Membiarkan Aparat Menjadi Ancaman Bagi Rakyat

by -1809 Views

🛑 PERNYATAAN SIKAP

PASTI Indonesia Tuntut Reformasi POLRI: Negara Tidak Boleh Membiarkan Aparat Menjadi Ancaman Bagi Rakyat

PASTI Indonesia menyampaikan sikap tegas atas rangkaian kekerasan aparat yang telah mencederai demokrasi, melukai warga sipil, dan memicu gelombang kemarahan publik di seluruh Indonesia:

 

  • Penembakan terhadap massa aksi di Sorong, Papua Barat, pada 27 Agustus 2025, dalam demonstrasi damai menolak pemindahan tahanan politik Papua ke Lapas Makassar.
  • Penabrakan dan pelindasan terhadap pengemudi ojek online (Affan Kurniawan) oleh kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta, pada 28 Agustus 2025.

Kedua insiden ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga bentuk nyata dari penghancuran norma hukum, etika publik, dan prinsip kemanusiaan oleh aparat negara.

⚠️ KEKERASAN APARAT MEMICU GELOMBANG DEMONSTRASI NASIONAL

Tindakan brutal aparat kepolisian telah memicu gelombang demonstrasi besar di Jakarta dan berbagai kota di Indonesia. Sejak 25 Agustus 2025, ribuan warga dari berbagai latar belakang turun ke jalan menuntut keadilan dan reformasi institusi keamanan. Aksi yang awalnya damai berubah menjadi bentrokan terbuka akibat provokasi dan represi aparat.

Tragedi Affan Kurniawan, menjadi MARTIR Perlawanan Rakyat

Tragedi yang menimpa Affan Kurniawan  telah memicu eskalasi sosial yang belum pernah terjadi sejak Reformasi 1998. Gelombang demonstrasi meluas ke lebih dari 40 kota dan kabupaten di Indonesia:

  • Di Jakarta, ribuan massa mengepung Gedung DPR/MPR, Mako Brimob, dan Polda Metro Jaya. Bentrokan terjadi di Pejompongan, Otista, dan Menteng. Polisi menembakkan gas air mata dan water cannon, memicu kerusuhan dan penangkapan massal.
  • Di Bandung, mahasiswa dari berbagai kampus menyerukan pencopotan Kapolri dan Kapolda, serta reformasi total POLRI. Seruan “Bubarkan POLRI” dan “Revolusi Sipil” menggema di depan Gedung DPRD Jawa Barat.
  • Di Yogyakarta, aksi “Jogja Memanggil: Maklumat Rakyat” digelar di Bundaran UGM, dengan partisipasi lintas elemen sipil. Sultan HB X sempat turun langsung untuk menenangkan massa.
  • Di Surabaya, mahasiswa melakukan aksi mengenang Affan Kurniawan dengan memalingkan badan di depan Polda Jatim. Mereka menyampaikan 6 tuntutan, termasuk reformasi menyeluruh dan pengusutan kasus Kanjuruhan.
  • Di Makassar, bentrokan menewaskan sedikitnya tiga orang.

Kericuhan ini telah menyebabkan kerusakan fasilitas publik, penutupan jalan utama, dan gangguan layanan transportasi. Ratusan demonstran ditahan, sebagian tanpa proses hukum yang jelas.

Komnas HAM menyatakan telah terjadi penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) oleh aparat, serta penangkapan tanpa dasar hukum terhadap demonstran.

📊 DATA KORBAN (25 AGUSTUS – 1 SEPTEMBER 2025)

🕯️ Korban Meninggal Dunia

Nama Lokasi Penyebab
Affan Kurniawan Jakarta Dilindas kendaraan taktis Brimob
Sarinawati Makassar Terjebak dan tewas dalam kebakaran gedung DPRD
Syaiful Akbar Makassar Lompat dari lantai 3 saat kebakaran
Muhammad Akbar Basri Makassar Terbakar saat bersembunyi di gedung DPRD
Rusdamdiansyah Makassar Dikeroyok massa, diduga dituduh intel
Pelajar SMK (belum teridentifikasi) Semarang Tertembak oleh oknum polisi
Demonstran tak dikenal Bandung Tewas akibat luka tembak

đźš‘ Korban Luka-Luka dan Ditahan

  • Luka-luka berat dan ringan: Lebih dari 320 orang, termasuk cedera kepala, patah tulang, dan trauma gas air mata
  • Ditahan secara sewenang-wenang: Sekitar 1.200 orang, termasuk 196 pelajar yang sempat ditahan di Polda Metro Jaya.
  • Jurnalis yang menjadi korban kekerasan: Sedikitnya 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama aksi, termasuk pemukulan, intimidasi dan penyiraman air keras.

⚖️ PELANGGARAN NORMA NEGARA HUKUM

  1. Pelanggaran terhadap hak hidup dan rasa aman, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan UU HAM.
  2. Penyalahgunaan kekuatan negara secara brutal, yang bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas.
  3. Normalisasi kekerasan terhadap warga sipil, yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi keamanan.
  4. Pengabaian prinsip due process of law dalam pemindahan tahanan politik dan penanganan aksi sipil.

đź§­ TUNTUTAN PASTI INDONESIA

  • Presiden RI harus segera mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik atas kegagalan institusi kepolisian
  • Reformasi total institusi POLRI, termasuk restrukturisasi Brimob dan audit menyeluruh terhadap penggunaan kekuatan.
  • Pengusutan terbuka dan independen terhadap pelaku penabrakan dan penembakan, serta jaminan tidak ada impunitas.
  • Pemulihan hak korban dan keluarga, termasuk kompensasi, rehabilitasi, dan jaminan non-pengulangan.
  • Penghentian praktik pemindahan tahanan politik secara sewenang-wenang, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan HAM.
  • Pembentukan Komisi Kebenaran Sipil, untuk mengaudit praktik kekerasan aparat dan menyusun rekomendasi reformasi.
  • Pengesahan UU Perampasan Aset dan Reformasi DPR, sebagai bagian dari tuntutan rakyat yang kini viral sebagai Tuntutan Nasional

🤝 SOLIDARITAS LAPANGAN: PASTI TURUN BERSAMA RAKYAT

Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap perjuangan sipil, Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, turut hadir dalam aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan di kawasan Kwitang, Jakarta, pada 30 Agustus 2025. Dalam aksi tersebut, Lex Wu:

  • Bergabung bersama ribuan warga sipil, mahasiswa, dan komunitas ojek online yang menuntut keadilan bagi Affan.
  • Menyampaikan orasi singkat yang menegaskan bahwa “keberpihakan terhadap korban bukan pilihan, melainkan kewajiban moral bagi setiap warga negara yang masih memiliki nurani.”

Kehadiran pimpinan PASTI Indonesia di lapangan mencerminkan bahwa perjuangan ini bukan sekadar wacana, melainkan gerakan nyata yang berpihak pada rakyat kecil dan korban kekerasan negara.

🔥 SERUAN MORAL DAN KONSTITUSIONAL

Presiden Prabowo Subianto tidak boleh berlindung di balik retorika persatuan dan penindakan hukum terhadap perusuh. Jika Presiden masih memiliki keberanian moral dan komitmen terhadap demokrasi, maka pencopotan Kapolri adalah langkah minimal yang harus diambil segera.

Diamnya Presiden atas kekerasan aparat akan dibaca sebagai pembiaran, dan pembiaran adalah bentuk keterlibatan. Negara tidak boleh membiarkan aparat bersenjata menjadi ancaman bagi rakyat. Demokrasi tidak akan tumbuh di bawah bayang-bayang senjata dan kendaraan taktis.

PASTI Indonesia menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama, dan media untuk bersatu menolak represi dan menuntut keadilan. Rakyat bukan musuh negara. Rakyat adalah pemilik sah republik ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.