“Menyelamatkan Marwah Demokrasi Papua: Telaah Hukum atas PSU Pilkada 2025 dan Ancaman Politik Uang”

by -1543 Views

📰 SIARAN PERS RESMI PERHIMPUNAN PASTI INDONESIA “Menyelamatkan Marwah Demokrasi Papua: Telaah Hukum atas PSU Pilkada 2025 dan Ancaman Politik Uang” Jakarta, 24 Agustus 2025.

Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) menyampaikan keprihatinan mendalam atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua 2025. Kami menilai bahwa proses PSU yang seharusnya menjadi jalan pemulihan demokrasi justru telah mencederai prinsip-prinsip dasar konstitusi dan etika publik, terutama melalui praktik politik uang yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Sebagai organisasi masyarakat sipil yang menjunjung tinggi nilai transparansi, independensi kelembagaan, dan keadilan sosial, kami menyatakan bahwa apa yang terjadi di Papua bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penghancuran marwah demokrasi itu sendiri.

⚖️ Telaah Hukum: Politik Uang sebagai Kejahatan Konstitusional dan Korupsi Elektoral

Politik uang bukan sekadar pelanggaran etika pemilu, melainkan bentuk kejahatan yang melanggar:

📜 Konstitusi dan Undang-Undang:

  • Pasal 22E UUD 1945: Menjamin pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  • UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 187A: Menyatakan bahwa pemberian atau janji uang/materi untuk memengaruhi pemilih dapat dipidana penjara hingga 36 bulan dan denda hingga Rp72 juta.
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Politik uang yang melibatkan penyelenggara pemilu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap dan korupsi, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun.
  • UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap: Menegaskan bahwa pemberian uang kepada pejabat negara untuk memengaruhi keputusan publik adalah tindak pidana.

📚 Kajian Akademik dan Praktik Hukum:

  • Kajian Lokataru Foundation menunjukkan bahwa PSU Papua 2025 diwarnai oleh pelanggaran hukum dan HAM, termasuk politisasi bantuan sosial, intimidasi terhadap kepala kampung, dan kampanye terselubung oleh pejabat daerah.
  • Dugaan suap kepada oknum penyelenggara KPU Papua telah dilaporkan ke KPK, dengan nilai transaksi mencapai Rp1 miliar. Jika terbukti, ini merupakan pelanggaran berat terhadap integritas pemilu dan keuangan negara.
  • Bawaslu Papua sendiri mengakui bahwa politik uang adalah potensi kerawanan utama dalam Pilkada, dan telah memperketat pengawasan selama masa kampanye.

📚 Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Landasan Pemulihan Demokrasi:

Putusan MK No. 250/PHP.GUB-XII/2024 secara eksplisit menyatakan bahwa PSU Papua diperintahkan sebagai mekanisme pemulihan demokrasi, bukan sebagai ruang baru untuk manipulasi politik. MK menekankan bahwa PSU harus dilaksanakan dengan prinsip kejujuran, keterbukaan, dan partisipasi publik yang bermartabat. Ketika PSU justru diwarnai oleh praktik TSM, maka esensi dari putusan MK telah diselewengkan.

🔍 Temuan Lapangan: Praktik TSM dalam PSU Papua

Berdasarkan pemantauan independen dan laporan masyarakat sipil, kami mencatat:

  • Distribusi uang melalui pesawat dan ambulans, diduga untuk memengaruhi penyelenggara dan pemilih.
  • Manipulasi data rekapitulasi suara, dengan ketidaksesuaian antara formulir C-Hasil dan D-Hasil di kabupaten strategis.
  • Intimidasi terhadap kepala kampung dan PPS, termasuk ancaman pemeriksaan hukum terkait dana desa jika tidak mendukung paslon tertentu.
  • Kampanye terselubung oleh pejabat daerah, termasuk Pj Gubernur Papua dan Ketua DPRD, melalui kunjungan dan pembagian sembako menjelang pemungutan suara.

📉 Kerusakan Demokrasi yang Terjadi

PSU Papua 2025 telah meninggalkan luka mendalam dalam demokrasi lokal:

  • Rakyat Papua diperlakukan sebagai objek politik, bukan subjek demokrasi.
  • Institusi demokrasi kehilangan legitimasi, jika tidak segera melakukan perbaikan.
  • Nilai-nilai adat dan musyawarah Papua dicederai oleh praktik politik transaksional.
  • Pemuda dan pemilih muda kehilangan ruang pembelajaran politik yang sehat, karena proses yang tidak mendidik dan tidak bermartabat.

📣 Seruan Moral dan Tuntutan Konstitusional

PASTI Indonesia menyerukan kepada:

  1. Mahkamah Konstitusi RI untuk memeriksa dugaan pelanggaran TSM secara menyeluruh dan berpihak pada keadilan substantif, sesuai semangat pemulihan yang terkandung dalam putusannya.
  2. KPU RI dan DKPP untuk mengevaluasi penyelenggara di Papua dan menindak tegas pelanggaran etika serta netralitas.
  3. KPK dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dugaan suap dan korupsi elektoral dalam PSU Papua.
  4. Pemerintah pusat agar menghormati kedaulatan rakyat Papua dan tidak melakukan intervensi politik dalam proses elektoral.
  5. Masyarakat sipil, tokoh adat, pemuda, dan gereja Papua untuk menolak politik uang dan mengawal demokrasi yang bermartabat.

💬 Demokrasi Harus Kembali ke Hati Nurani Rakyat

Kami, PASTI Indonesia, tidak membela pasangan calon. Kami membela kejujuran, transparansi, dan independensi demokrasi Indonesia. Politik uang adalah racun yang membunuh harapan rakyat. Demokrasi Papua harus diselamatkan, bukan dijual.

Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk berdiri bersama rakyat Papua dalam menegakkan demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.

“Politik bukanlah panggung untuk ambisi pribadi, melainkan ruang suci untuk mengabdi kepada rakyat. Ia seharusnya menjadi alat untuk memperjuangkan keadilan, memperkuat suara yang lemah, dan membangun masa depan yang bermartabat bagi semua. Kekuasaan yang lahir dari politik hanya bermakna jika digunakan untuk melayani, bukan untuk menguasai. Maka, seorang politisi sejati adalah mereka yang menjadikan kepentingan masyarakat sebagai kompas, bukan sekadar kemenangan sebagai tujuan.” Lex Wu, Direktur PASTI Indonesia

#DemokrasiPapuaBermartabat #TolakPolitikUang #PulihkanKepercayaanPublik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.