Pentungan Hitam Ipda Razan di Sorong – Simbol Kekuasaan yang Menyimpang dan Ujian Moral Polri

by -146 Views

Seknas PASTI Indonesia, Sorong – Kasus penganiayaan terhadap lima anak di Sorong pada 5 Mei 2026 yang diduga dilakukan oleh Ipda Razan adalah tamparan keras bagi integritas Polri. Tindakan brutal ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh seorang aparat yang seharusnya melindungi rakyat.

Kekerasan Brutal yang Tak Termaafkan

Di ruang bawah tangga Polresta Sorong, lima anak yang baru merayakan kelulusan dipukul membabi buta. Pentungan patah saat menghantam tubuh mereka, kursi dilempar hingga hancur, rambut dijambak, kepala dibenturkan ke dinding.

“Pentungan ini bukan lagi alat penegakan hukum, tapi simbol dari kekuasaan yang menyimpang.”

Korban berusia 15–18 tahun, jelas dilindungi oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun mereka diperlakukan seperti kriminal dewasa. Setelah disiksa, mereka ditahan di belakang Hotel Aston tanpa dasar hukum, ponsel disita, dan hasil tes urine direkayasa agar tampak bersalah.

Rangkaian Pelanggaran Brutal

  • Pemukulan membabi buta: Anak-anak dipukul hingga pentungan patah, kursi dilempar hingga hancur, rambut dijambak, kepala dibenturkan ke dinding.
  • Pelanggaran hak anak: Korban berusia 15–18 tahun, jelas dilindungi UU Perlindungan Anak.
  • Penahanan ilegal: Anak-anak ditahan di ruang bawah tangga Polresta dan di belakang Hotel Aston tanpa prosedur hukum.
  • Rekayasa tes urine: Tes pertama menyatakan positif narkoba, namun tes mandiri membuktikan negatif. Ini adalah kriminalisasi untuk menutupi kekerasan.
  • Penyitaan ponsel: Korban dihalangi menghubungi keluarga, melanggar hak komunikasi dasar.
  • Trauma fisik dan psikis: Luka memar di sekujur tubuh, korban sulit makan dan minum, serta mengalami trauma mendalam.

Upaya Damai – Menyelamatkan Karir, Mengorbankan Keadilan

Lebih ironis lagi, orang tua Ipda Razan yang terindikasi seorang perwira menengah berupaya “mendamaikan” kasus ini dengan keluarga korban. Tujuannya jelas: menyelamatkan karir sang anak agar tidak dikenakan sanksi berat, termasuk Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Langkah ini bukan bentuk tanggung jawab, melainkan obstruction of justice — penghalangan proses hukum yang mencederai keadilan dan mempermalukan institusi Polri. Jika damai diterima, pelaku akan tetap aman, karirnya terjaga, dan publik akan kembali dikhianati.

“Ketika seorang pelaku kekerasan terhadap anak masih bisa dipertahankan sebagai perwira, maka yang dipertanyakan bukan hanya individunya, tetapi sistem yang meloloskan dan melindunginya. Di mana letak empati, moralitas, dan tanggung jawab institusi yang seharusnya menegakkan hukum, bukan melahirkan pelaku pelanggaran?”

Bahaya Lahirnya “Sambo Baru”

Kasus ini adalah ujian integritas Polri. Jika upaya damai diterima, maka Polri berisiko melahirkan figur berbahaya seperti kasus Sambo yang pernah mengguncang institusi. Membiarkan Ipda Razan tetap berkarir adalah bom waktu yang bisa meledak di masa depan.

Kegagalan Sistem Rekrutmen Polri

PASTI Indonesia menilai bahwa kasus penganiayaan terhadap lima anak di Sorong yang diduga dilakukan oleh Ipda Razan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga indikasi kegagalan sistem rekrutmen dan pengawasan internal Polri.

Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, telah menyampaikan secara verbal laporan awal kepada Paminal Bareskrim Polri, sementara pelaporan resmi akan diserahkan pada Rabu mendatang, mengingat padatnya agenda pendampingan korban yang sedang dilakukan oleh tim PASTI Indonesia.

Fakta bahwa pelaku kekerasan seperti ini bisa lolos menjadi perwira adalah pertanyaan besar bagi publik. Seorang aparat yang tega memukul anak-anak tanpa empati dan kontrol diri seharusnya tidak pernah lolos psikotes maupun asesmen kepribadian. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan alarm bahaya bagi sistem seleksi dan pembinaan personel Polri.

“Jika pelaku seperti ini bisa menjadi perwira, publik berhak bertanya: jalur apa yang membuatnya lolos? Apakah moralitas dan empati sudah tidak lagi menjadi syarat utama bagi seorang penegak hukum?”

Ujian Integritas Polri

Kasus ini adalah ujian moral dan profesionalisme Polri. Jika Ipda Razan dapat lolos dari hukuman dan pemecatan, maka integritas Polri patut dipertanyakan. Sebuah institusi penegak hukum yang membiarkan pelaku kekerasan terhadap anak tetap berpakaian seragam bukan hanya kehilangan wibawa, tetapi juga mengkhianati nilai kemanusiaan yang menjadi dasar tugasnya.

“Jangan biarkan pentungan hitam ini menjadi simbol baru dari budaya tutup kasus.”

Sikap Tegas PASTI Indonesia

PASTI Indonesia menuntut:

  • Pemecatan Tidak Dengan Hormat terhadap Ipda Razan sebagai langkah pemulihan moral institusi.
  • Pemeriksaan terhadap orang tua pelaku yang mencoba intervensi demi menyelamatkan karir anaknya.
  • Evaluasi sistem psikotes dan rekrutmen Polri agar individu dengan potensi kekerasan tinggi tidak lolos menjadi perwira.
  • Perlindungan penuh bagi korban dan keluarga dari intimidasi lanjutan.

PASTI Indonesia menuntut agar Propam Polri dan Irwasum Polri menolak segala bentuk kompromi dan memastikan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Razan sebagai langkah pemulihan moral institusi.

Pentungan hitam ini kini menjadi saksi bisu dari kekerasan yang tak boleh ditutup dengan damai. Jika Polri gagal menegakkan keadilan, maka bangsa ini sedang menyiapkan panggung bagi lahirnya “Sambo baru” — perwira tanpa empati, tanpa moral, dan tanpa rasa tanggung jawab terhadap rakyat. (sky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.