Predator Seksual, Yusuf Salim Masih Berkeliaran! Bukti Gagalnya Penegakan Hukum dan Permainan Oknum!

by -230 Views

PASTI Indonesia, Raja Ampat, Papua Barat Daya – Perhimpunan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) mengecam keras tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Raja Ampat, Yusus Salim, terhadap anak angkatnya berinisial NEI. Walaupun korban telah berusia 18 tahun ke atas, perbuatan ini tetap merupakan tindak pidana berat yang tidak bisa ditutup dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kasus ini disebut-sebut diatur oleh Junov Siregar, Dirkrimum Polda Papua Barat Daya, dengan pendekatan RJ. Langkah ini adalah bukti nyata kegagalan penegakan hukum dan memperlihatkan bagaimana oknum aparat justru bermain di balik kasus besar yang menyangkut martabat perempuan. Kekerasan seksual adalah lex specialis, sehingga tidak bisa diselesaikan dengan perdamaian semu. Komnas Perempuan sendiri telah menegaskan dalam surat resminya bahwa kasus ini harus tetap diproses hukum hingga tuntas.

Dimensi Politik Pilkada

Publik juga mengingat kembali rekam jejak Yusus Salim dalam Pilkada 2024 lalu, ketika ia diduga menggerakkan ASN Raja Ampat untuk mendukung kandidat tertentu. Praktik ini jelas melanggar prinsip netralitas ASN dan memperlihatkan bagaimana seorang pejabat publik menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik pribadi.

Fakta bahwa penyalahgunaan jabatan ini terjadi sebelum kasus pelecehan seksual mencuat menunjukkan pola berulang: seorang pejabat yang bukan hanya predator seksual, tetapi juga predator politik. PASTI Indonesia menilai bahwa predator seksual yang sekaligus menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik tidak pantas memimpin birokrasi daerah.

Junov Siregar: Dirkrimum AIBON,Penuh Skandal! 

PASTI Indonesia menyoroti secara khusus Junov Siregar, Dirkrimum Polda Papua Barat Daya, yang dalam kasus ini justru tampil sebagai pengatur perdamaian semu melalui RJ. Sikap ini bukan hanya melemahkan posisi korban, tetapi juga membuka ruang impunitas bagi pelaku.

Junov Siregar dikenal publik sebagai pejabat yang banyak bermain dalam kasus-kasus di Polda Papua Barat Daya, dengan pola yang sama: melindungi pelaku, menutup mata terhadap korban, dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Skandal demi skandal yang melekat pada kinerjanya menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum di Papua Barat Daya membutuhkan pembersihan total.

Tuntutan PASTI Indonesia

  • Penangkapan segera terhadap Yusus Salim.
  • Proses hukum penuh sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Pemberhentian jabatan untuk menjaga integritas birokrasi.
  • Evaluasi kinerja Junov Siregar sebagai Dirkrimum Polda Papua Barat Daya.

Pernyataan tegas ini sekaligus memperkuat sikap resmi Komnas Perempuan yang menuntut agar kasus pelecehan seksual Yusus Salim tetap diproses hukum. Negara harus hadir dengan tegas, memastikan bahwa predator seksual tidak dilindungi oleh mekanisme perdamaian semu. Lebih jauh, publik berhak mengetahui bahwa kinerja Dirkrimum Junov Siregar penuh dengan skandal, dan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum harus dibersihkan dari praktik yang melindungi pelaku dan mengkhianati korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.