Kapolri Bicara Presisi, Polda Papua Barat Daya Main Drama : “Presisi di Panggung, Permainan di Belakang”.

by -103 Views

“Presisi Jadi Parodi: Junov Siregar Bermain, Polri Membiarkan Anak Disiksa”

Sorong, Papua Barat Daya – Skandal SD Kalam Kudus Sorong kini bukan hanya soal diskriminasi pendidikan dan kekerasan psikis terhadap seorang anak, tetapi juga soal permainan aparat penegak hukum. Polda Papua Barat Daya di bawah kendali Gatot Haribowo dan Dirkrimum Junov Siregar dituding ikut melanggengkan kejahatan kelembagaan dengan menghentikan laporan, menolak aduan, dan menyebarkan narasi kampanye hitam.

Kasus ini bermula dari kritik ayah Karyn terhadap pembangunan gereja Rp 10 miliar tanpa transparansi, tanpa RAB, dan tanpa LPJ. Kritik itu dianggap ancaman, lalu berimbas pada anak yang tidak bersalah. Karyn dikeluarkan sepihak, ditolak saat mendaftar ulang, data Dapodik ditahan, hingga kehilangan hak ikut ujian ANBK.

Lebih parah lagi, hasil pemeriksaan psikologis resmi menyatakan Karyn mengalami PTSD setelah dipermalukan oleh guru Like R. Pattipeilohy dengan kalimat: “Malu kah tidak? Malu toh?” di depan teman-temannya. Namun, bukti medis dan psikologis ini justru diabaikan oleh aparat.

  • Laporan ITE (30 Juni 2025): dihentikan dengan SP3.
  • Laporan Perlindungan Anak (2 Oktober 2025): dihentikan dengan SP2Lid meski bukti PTSD jelas.
  • Intimidasi Massa (13 Desember 2025): laporan pidana ditolak oleh Polres Sorong.
  • Konferensi Pers SD Kalam Kudus Sorong (20 Januari 2026): berisi fitnah dan pembunuhan karakter terhadap Karyn di ruang publik. Tindakan ini telah resmi dilaporkan sebagai tindak pidana, karena merupakan serangan frontal terhadap martabat anak dan keluarga.

Alih-alih melindungi korban, aparat justru ikut menyebarkan narasi “jalan-jalan ke Jakarta–Bali”, sebuah kampanye hitam untuk melegalkan penghentian penyelidikan dan membenarkan pengeluaran sepihak terhadap Karyn.

Kini, sorotan publik tertuju pada Polri. Kapolri dengan jargon Presisi harus menjawab: apakah Polri berdiri tegak membela korban anak, atau membiarkan dirinya dicap sebagai aparat yang tumpul ke atas, tajam ke bawah? Kasus ini adalah ujian reformasi Polri. Dan nama Junov Siregar kini tercatat sebagai simbol permainan hukum yang mempermalukan jargon Presisi di mata rakyat.

POLDA PAPUA BARAT DAYA – PENUH INTRIK DAN DRAMA

Kasus diskriminasi terhadap Marisca Karyn Anggawan (9 tahun) tidak hanya membuka borok kelembagaan sekolah, tetapi juga menyeret nama besar Polda Papua Barat Daya ke panggung intrik dan drama.

Laporan PASTI Indonesia Masuk ke Internal Polri

PASTI Indonesia telah melayangkan laporan resmi yang kini diproses oleh Propam Polri. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Wassidik Bareskrim Polri, bahkan sudah diterima oleh Irwasum Polri. Dalam mekanisme pengawasan internal, Dirpidum Polda Papua Barat Daya diminta memberikan jawaban tertulis, termasuk Subdit Renakta yang menangani kasus Karyn.

Tekanan Eksternal: Kompolnas Turun Tangan

Tidak hanya internal Polri, pihak eksternal seperti Kompolnas juga telah menyurati Polda Papua Barat Daya untuk meminta klarifikasi resmi terkait kasus ini. Sorotan publik semakin tajam, menuntut transparansi dan akuntabilitas aparat yang seharusnya melindungi anak, bukan melindungi pelaku diskriminasi.

Teguran Kapolda Papua Barat Daya

Dari informasi yang diterima PASTI Indonesia, Kapolda Papua Barat Daya—yang juga Bharadaksa 91, seangkatan dengan Kapolri—telah menerima teguran langsung. Namun, wajah yang ditampilkan ke publik adalah wajah polos, seolah tidak tahu-menahu, seolah “lepas tangan.” Padahal, hasil investigasi PASTI Indonesia menunjukkan bahwa lingkaran Kapolda Papua Barat Dayalah yang menahan agar laporan pidana 13 Desember 2025 tidak diterima secara resmi.

Intimidasi 13 Desember 2025: Laporan Ditahan

Peristiwa intimidasi massa ke rumah keluarga korban pada 13 Desember 2025, yang disaksikan langsung oleh Karyn dan adiknya (keduanya masih di bawah umur), jelas merupakan upaya persekusi. Anak-anak menangis histeris, kembali mengalami trauma psikis. Namun, laporan pidana atas peristiwa ini tidak diterima secara resmi oleh Polres Sorong, hanya dicatat secara verbal. Fakta ini memperlihatkan bagaimana lingkaran Kapolda Papua Barat Daya menutup pintu keadilan bagi seorang anak.

KADO VALENTINE DARI PASTI INDONESIA

Momentum Valentine 2026 dijadikan PASTI Indonesia sebagai panggung sindiran keras terhadap aparat penegak hukum, khususnya Dirkrimum Polda Papua Barat Daya, Junov Siregar. Alih-alih bunga atau cokelat, PASTI Indonesia menghadiahkan sebuah video berjudul “Happy Valentine POLRI Presisi, Bantu Kapolri Membersihkan Institusi” sebagai kado Valentine yang penuh kritik tajam.

Video ini menohok langsung ke jantung persoalan: Presisi Kapolri tidak boleh berhenti sebagai slogan. Jika Dirkrimum Junov Siregar dan lingkaran Polda Papua Barat Daya terus bermain dalam kasus Karyn, maka wajah Polri akan tercatat bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai institusi yang membiarkan anak disiksa.

TIGA SERANGKAI PERJAHAT DI POLDA PAPUA BARAT DAYA – DRAMA PENGKHIANATAN LEX SPECIALIS

Kasus Karyn bukan sekadar cerita diskriminasi pendidikan. Ia adalah cermin retak institusi hukum di Papua Barat Daya, di mana jargon Presisi Kapolri berubah menjadi parodi. Di balik layar, publik menyaksikan tiga serangkai perjahat: Kombes Junov Siregar (Dirkrimum), IPTU Shandy, dan AKP Fahrul, yang memainkan hukum bukan untuk melindungi, melainkan untuk menutup-nutupi.

Anak dengan PTSD – Dihentikan dengan SP2Lid

Seorang anak kecil, hasil asesmen psikologis resmi menyatakan mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Bukti medis jelas, trauma nyata, lex specialis perlindungan anak seharusnya menjadi benteng. Namun, laporan dihentikan dengan SP2Lid pada 4 Desember 2025. ➤ Ini bukan sekadar kelalaian. Ini pengkhianatan terang-terangan terhadap hukum yang seharusnya melindungi anak.

Kasus Asusila Sekda – Disulap Jadi Restorative Justice

Ketika publik menuntut keadilan atas kasus asusila yang melibatkan Sekda, Polda Papua Barat Daya justru menyulapnya menjadi Restorative Justice (RJ). Padahal tindak pidana asusila adalah lex specialis yang tidak bisa dinegosiasikan. ➤ RJ dijadikan tameng, pelaku dilindungi, korban dibiarkan terluka.

Intimidasi 13 Desember 2025 – Laporan yang Dihilangkan

Massa mendatangi rumah keluarga korban. Anak-anak menangis histeris, kembali mengalami trauma psikis. Namun, laporan pidana atas peristiwa ini tidak pernah masuk ke sistem resmi, hanya dicatat secara verbal. ➤ Lingkaran Kapolda menutup pintu keadilan, memastikan kasus tidak pernah hidup di atas kertas hukum.

Pola Permainan Tiga Serangkai

Benang merah permainan hukum semakin jelas:

  • Kasus anak dengan PTSD: dihentikan dengan SP2Lid.
  • Kasus asusila Sekda: diarahkan ke Restorative Justice.
  • Kasus intimidasi massa: ditahan agar tidak tercatat resmi.

Tiga pola, satu tujuan: melindungi pelaku, mempermainkan lex specialis, dan mempermalukan Presisi Kapolri.

Pernyataan Tegas PASTI Indonesia

Kasus anak dan kasus asusila adalah lex specialis yang seharusnya ditangani dengan tegas. Namun di Papua Barat Daya, lex specialis justru dijadikan lex permainan.

Inilah wajah tiga serangkai perjahat di Polda Papua Barat Daya: hukum dijadikan alat intrik, korban dibiarkan menderita, dan Presisi Kapolri dipermalukan di Sorong.

IKAN BUSUK DARI KEPALA – PAPUA BARAT DAYA MENELANJANGI WAJAH POLRI

Kasus Karyn telah menyingkap wajah gelap penegakan hukum di Papua Barat Daya. Yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan seorang anak, melainkan wibawa Polri sebagai penjaga keadilan bangsa. Sorong telah menelanjangi institusi ini, memperlihatkan bagaimana jargon Presisi berubah menjadi parodi, dan bagaimana reformasi Polri dipermalukan di hadapan rakyat.

Kapolri sendiri pernah menyatakan: “Jika tidak mampu membersihkan ekor, maka copot kepalanya.” Pernyataan itu kini kembali menggema. Kapolda Papua Barat Daya, yang Bharadaksa 91—seangkatan dengan Kapolri—jelas telah gagal membersihkan ekor dan menjaga marwah institusi. Maka, konsistensi menuntut: Kapolri tidak boleh tebang pilih, harus berani mencopot Kapolda yang gagal.

Pepatah lama berkata: ikan busuk selalu dari kepala. Jika pucuk pimpinan membiarkan permainan hukum, maka seluruh tubuh institusi akan membusuk. Jika ketegasan tidak segera ditunjukkan, maka suara rakyat akan semakin lantang menuntut perubahan besar—bahkan desakan agar Kapolri mundur dan wacana menempatkan Kepolisian di bawah kementerian sebagai koreksi atas kegagalan institusi.

Keadilan tidak boleh ditunda. Fitnah tidak boleh dibiarkan. Perlindungan anak tidak boleh dinegosiasikan.

Saatnya Polri membuktikan bahwa ia bukan institusi yang tumpul ke atas, tajam ke bawah, melainkan benteng terakhir keadilan yang berdiri tegak di hadapan rakyat. (Admin)

Berita terkait :
  1. Polri dan KPAI Didesak Usut Diskriminasi Terhadap Siswa SD Kalam Kudus
  2. Kubu Korban Minta Atensi Bareskrim Polri Terkait Dugaan Diskriminasi Laporan Bullying Siswa SD di Papua Barat
  3. Bareskrim Polri dan KPAI Didesak Turun Tangan Usut Diskriminasi dan Bullying Siswa SD Kalam Kudus Sorong 
  4. Direktur PASTI: Siswa di Sorong Papua Barat Diduga Jadi Korban Bullying, KPAI dan Bareskrim Harus Segera Tindaklanjuti
  5. Siswa SD di Sorong Diduga Dapat Diskriminasi dan Bullying, Polri-KPAI Diminta Turun Tangan
  6. Polri dan KPAI Didesak Usut Dugaan Diskriminasi Siswa SD Kalam Kudus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.