Kepolisian Harus Patuh pada Prinsip HAM dan Restorative Justice, Hentikan Kriminalisasi terhadap Massa Aksi dan Penggiat Demokrasi

by -1176 Views

SIARAN PERS RESMI PERHIMPUNAN PASTI INDONESIA Jakarta, 5 September 2025

Kericuhan Aksi 25–31 Agustus: Kepolisian Harus Patuh pada Prinsip HAM dan Restorative Justice, Hentikan Kriminalisasi terhadap Massa Aksi dan Penggiat Demokrasi

PASTI Indonesia menyampaikan keprihatinan serius atas penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama lima penggiat media sosial lainnya, yang dituduh melakukan penghasutan melalui unggahan digital menjelang dan saat demonstrasi nasional 25–31 Agustus 2025. Penangkapan ini dilakukan dengan dalih pelanggaran UU ITE dan Pasal 160 KUHP, namun menunjukkan pola kriminalisasi terhadap ekspresi sipil yang sah dan konstitusional.

Unggahan yang dijadikan barang bukti oleh kepolisian, seperti ajakan “Jangan Takut” dan informasi posko aduan bagi pelajar, merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak warga negara, bukan hasutan. Penangkapan tanpa prosedur transparan dan pemanggilan paksa terhadap aktivis sipil menunjukkan kemunduran dalam penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi.

Tindakan ini tidak hanya mencederai prinsip kebebasan berekspresi, tetapi juga bertentangan dengan komitmen institusional Polri terhadap pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam:

  • Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana
  • Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana harus mengutamakan pemulihan hubungan sosial, dialog antara pelaku dan korban, serta penyelesaian yang adil dan bermartabat. Penangkapan terhadap penggiat HAM yang menyuarakan aspirasi publik secara damai jelas tidak mencerminkan semangat tersebut

Kepolisian Harus Patuh pada Prinsip HAM dan Restorative Justice, Hindari Generalisasi terhadap Massa Aksi

PASTI Indonesia menyampaikan sikap tegas atas penanganan hukum yang tidak proporsional terhadap penggiat HAM, aktivis media sosial, dan peserta demonstrasi damai 25–31 Agustus 2025. Kami menolak keras generalisasi yang menyamakan seluruh massa aksi dengan pelaku kerusuhan, pembakaran fasilitas umum (fasum), dan tindakan destruktif lainnya.

Berdasarkan sejumlah dokumentasi lapangan dan video yang beredar luas, terdapat indikasi kuat bahwa kerusakan fasum seperti halte, pos polisi, dan kendaraan dinas bukan dilakukan oleh massa aksi utama. Sebaliknya, dugaan keterlibatan pihak ketiga yang memanfaatkan situasi keramaian untuk memicu kekacauan semakin menguat.

Contohnya:

Massa aksi justru bergantung pada fasum untuk mobilisasi, akses air minum, dan tempat istirahat. Merusak fasum sama dengan merusak ruang gerak mereka sendiri—logika yang tidak masuk akal jika dikaitkan langsung dengan demonstran.

Kronologi Awal: Aksi Damai dan Tuntutan Rakyat

Demonstrasi nasional dimulai pada Senin, 25 Agustus 2025, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan DPR yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Ribuan massa dari berbagai elemen—mahasiswa, pelajar, buruh, dan pengemudi ojek online—memadati kawasan Gedung DPR RI dengan tuntutan utama:

  • Pembatalan kenaikan tunjangan dan gaji anggota DPR
  • Transparansi anggaran dan reformasi kelembagaan
  • Penghentian praktik korupsi dan politisasi hukum

Aksi awal berlangsung tertib dan damai, sebagaimana terlihat dalam Rekaman CCTV Massa Demo 25 Agustus Mulai Padati DPR, Polisi Pasang Barikade Beton, yang menunjukkan massa bergerak dengan teratur dan tanpa kekerasan. Catatan Demo 25 Agustus 2025, Apa Tuntutan dan yang Terjadi dalam Sehari Aksi? juga menegaskan bahwa tuntutan massa bersifat substantif dan konstitusional.

Namun situasi berubah drastis pada malam 27 Agustus, ketika kendaraan taktis Brimob menabrak dua pengemudi ojek online—Affan Kurniawan dan Moh Umar Amarudin—di kawasan Pejompongan. Affan meninggal di tempat, sementara Umar mengalami luka berat. Tragedi ini memicu gelombang kemarahan baru dan mengubah fokus aksi menjadi tuntutan keadilan atas kekerasan aparat.

Dugaan Provokasi dan Keterlibatan Pihak Ketiga

PASTI Indonesia menegaskan bahwa kerusuhan yang terjadi, termasuk pembakaran fasilitas umum (fasum), tidak sepenuhnya dapat dikaitkan dengan massa aksi. Berdasarkan dokumentasi lapangan dan verifikasi video, terdapat indikasi kuat bahwa:

Kami menduga adanya pihak ketiga yang memanfaatkan situasi untuk memicu kekacauan dan mendiskreditkan gerakan sipil. Oleh karena itu, narasi kriminalisasi kolektif terhadap massa aksi adalah bentuk pembelokan opini publik yang berbahaya dan tidak berdasar.

Faktanya :

  • Kerusakan fasum terjadi di luar titik konsentrasi massa aksi utama
  • Pola pembakaran dan perusakan tidak lazim dilakukan oleh demonstran sipil
  • Massa aksi justru bergantung pada fasum untuk mobilisasi, istirahat, dan akses pulang

Penangkapan Aktivis dan Pelanggaran Prinsip Restoratif

Penangkapan terhadap Delpedro Marhaen dan lima penggiat media sosial lainnya atas unggahan digital yang bersifat advokasi damai merupakan bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan:

  • Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif
  • Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana harus mengutamakan pemulihan sosial, dialog, dan keadilan bermartabat. Unggahan seperti “Jangan Takut” dan informasi posko aduan bukanlah hasutan, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak sipil.

PASTI Indonesia Menuntut:

  1. Segera bebaskan Delpedro Marhaen dan aktivis lainnya yang ditangkap karena ekspresi digital yang sah
  2. Kepolisian wajib memisahkan pelaku kerusuhan dari peserta aksi damai, serta menghentikan narasi kriminalisasi kolektif
  3. Terapkan prinsip restorative justice secara konsisten, sesuai SE Kapolri dan Perpol No. 8 Tahun 2021
  4. Lakukan investigasi independen terhadap dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam kerusuhan dan pembakaran fasum
  5. Libatkan Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga sipil dalam pemantauan proses hukum dan evaluasi tindakan aparat

PASTI Indonesia menegaskan bahwa demokrasi tidak dapat tumbuh dalam atmosfer ketakutan dan pembungkaman. Negara harus hadir sebagai fasilitator dialog, bukan sebagai pemicu represi. Kami akan terus mengawal proses hukum, mendampingi para aktivis yang dikriminalisasi, dan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk tetap bersatu, kritis, dan menjunjung tinggi etika perjuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.