SIARAN PERS
Perhimpunan PASTI Indonesia
PASTI Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam dan secara tegas mengutuk sikap serta tindakan arogansi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Joey Nicolas Lawalata, yang secara sepihak memberhentikan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Biak Kota, Ibu Korwa, setelah ia mengungkap dugaan tekanan dan manipulasi dalam proses rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua 2025.
Dalam siaran langsung yang beredar, Joey Lawalata menyatakan bahwa pemecatan dilakukan berdasarkan Pasal 44 huruf d, sebuah pasal yang tidak relevan dan tidak memberikan kewenangan kepada Ketua KPU Kabupaten untuk memberhentikan anggota PPD secara sepihak. Penggunaan dasar hukum yang keliru ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap struktur hukum pemilu dan memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara serampangan dan tidak sah.
⚖️ Dasar Hukum dan Etik yang Dilanggar
Tindakan Ketua KPU Biak Numfor diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum dan etika penyelenggara pemilu, antara lain:
| Regulasi | Isi dan Pelanggaran |
|---|---|
| UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu |
|
| Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 |
|
| Keputusan KPU RI No. 337/2020 |
|
🚨 Dugaan Abuse of Power dan Manipulasi PSU
Ketua KPU Biak Numfor sebelumnya telah diadukan ke DKPP atas pelanggaran etik dalam penanganan pencalonan pasangan calon yang tersangkut kasus hukum. Kini, pemecatan terhadap anggota PPD yang menyuarakan dugaan rekayasa suara memperkuat indikasi bahwa telah terjadi abuse of power dan pembungkaman terhadap suara kejujuran.
🗣️ Pernyataan Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu
“Arogansi ini mencederai Pilkada itu sendiri. Tindakan sepihak Ketua KPU Biak Numfor bukan hanya melanggar hukum dan etika, tetapi juga mencoreng nama baik KPUD sebagai lembaga yang seharusnya netral dan menjunjung tinggi integritas demokrasi. Ketika penyelenggara pemilu justru menekan dan memberhentikan petugas yang berani bersuara, publik berhak bertanya: apakah ada permainan yang sedang berlangsung di balik PSU Pilkada Papua ini?”
“Kami di PASTI Indonesia menilai bahwa pemecatan terhadap anggota PPD Biak Kota adalah bentuk abuse of power yang terang-terangan, dan mencerminkan pola pembungkaman terhadap suara kejujuran. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini adalah ancaman terhadap demokrasi itu sendiri. Kami mendesak DKPP dan Bawaslu untuk segera bertindak, karena jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemilu di seluruh Indonesia.”
🗳️ Mencederai Pesta Demokrasi PSU Papua
PSU Pilkada Papua seharusnya menjadi momentum pemulihan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil. Namun, tindakan sepihak dan dugaan manipulasi ini justru mencederai semangat demokrasi, merusak kredibilitas penyelenggara pemilu, dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap independensi KPU di daerah.
📣 Seruan Evaluasi dan Penegakan Etik
PASTI Indonesia mendesak:
- DKPP untuk segera memproses pelanggaran etik Ketua KPU Biak Numfor dan menggelar sidang terbuka demi transparansi publik.
- Bawaslu Papua dan Bawaslu RI untuk mengusut dugaan intimidasi, manipulasi suara, dan pelanggaran netralitas pejabat daerah dalam PSU Biak Numfor.
- KPU RI untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap integritas dan profesionalisme KPU Kabupaten Biak Numfor.
- Media dan masyarakat sipil untuk terus mengawal proses PSU agar tetap berada dalam koridor hukum dan etika demokrasi.






